Pengamat: PSU Bengkulu Selatan Contoh Buruk Lumpuhnya Peran Bawaslu Daerah

Ilustrasi pemilu
Sumber :

Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah menyesalkan sikap Bawaslu Bengkulu Selatan yang menghentikan kasus rekayasa penangkapan calon wakil bupati paslon nomor 2 Ii Sumirat.

Pengamat: Kejahatan Besar PSU Bengkulu Selatan Rusak Demokrasi dan Ancam Hak Asasi

Ia menilai, alasan Bawaslu yang menyebut laporan atas kasus tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran sulit diterima akal sehat.

“Ini salah satu contoh buruk lumpuhnya peran Bawaslu di daerah. Tidak terlihat keseriusan mengusut dengan berlindung di balik alasan normatif semacam itu. Padahal  jelas itu tindak pidana pemilu di mana yang jadi korban calon wakil bupati,” katanya kepada media, Selasa, 13 Mei 2025.

Bawaslu RI Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan

Dia mengatakan, peristiwa kejahatan politik di malam pelaksanaan PSU itu cukup terang benderang. Di samping korbannya adalah cawabup, para pelaku teridentifikasi sebagai tim sukses salah satu paslon.

Persoalan rekayasa penangkapan seperti di Bengkulu Selatan, kata Dedi, pernah terjadi di daerah lain. Namun, dalam banyak kejadian Bawaslu tidak dapat diandalkan, meskipun Bawaslu bukan penegak hukum, setidaknya rekomendasi Bawaslu dapat digunakan untuk kepentingan penegak hukum, dan memang Bawaslu dalam situasi itu kurang miliki keterampilan memahami pelanggaran di pelaksanaan Pilkada. Padahal seharusnya Bawaslu sebagai lembaga pengawas sah sesuai UU harusnya tegas. Kalau tidak ditindak, maka akan menjadi preseden buruk, kedepannya akan menjadi role model untuk melumpuhkan lawan, yang mengancam keberlangsungan demokrasi itu sendiri.

Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Paslon 02 Siap Buktikan Kejahatan Besar Model Baru Pilkada

Kejahatan Pilkada di Bengkulu Selatan diduga kuat dilakukan anggota DPRD Bengkulu Selatan SG dari partai pengusung salah satu paslon serta anak cabup, berinisial AR. 

Setidaknya ada dua tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tim paslon 03. Pertama, melakukan intimidasi dan persekusi terhadap seorang calon. 

Halaman Selanjutnya
img_title