Fasum-Fasos di Tangsel Rentan Disalahgunakan Developer, Pengamat: Ada Potensi Korupsi

Ilustrasi sarana olahraga/fasilitas umum
Sumber :

Jakarta

Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, Pengacara Soroti Pergantian Ketua PN Gunung Sugih

 

 

Penasihat Hukum Ungkap Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat dalam Persidangan

 

Sebuah fakta mengejutkan datang dari Disperkimta Kota Tangerang Selatan. Mereka menyebut bahwa dari 200 pengembang perumahan yang terdata, hanya 45 di antaranya yang telah menyerahkan PSU (prasarana, sarana, dan utilitas umum) atau dokumen fasum fasos. Bahkan sejumlah fasos dan fasum ada yang dikomersilkan oleh para pengembang.

Massa PMJAK Demo di Depan KPK, Minta Kepastian Hukum Dugaan Korupsi e-KTP dan Alkes di Banten

Menurut pengamat hukum Fajar Trio, para pengembang tersebut tidak mematuhi regulasi yang berlaku terkait penyerahan PSU, bahkan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Adapun aturan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Ini menjadi tanda tanya mengapa banyak developer di Tangerang Selatan tidak melakukan serah terima fasum fasos. Bahkan ada yang dikomersilkan, jelas ini ada unsur pidana termasuk potensi adanya tindak pidana korupsi,” kata Fajar di Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title