MA, KY dan KPK Diminta Lakukan Investigasi Proses Janggal PKPU Maupun Kepailitan PT Hitakara

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Ia menambahkan, PT Hitakara juga meminta, MA,  KY dan KPK untuk memeriksa hakim Mangapul dan Heru Hanindyo terkait  dugaan tindak pidana surat palsu dan tagihan palsu pada permohonan PKPU PT Hitakara, termasuk Hakim Mangapul dan Heru Hanidyo. 

Minta Hakim Tolak PK Mardani Maming, AMPH: MA Bukan Tempat Lobi-lobi Kasus

Hakim Mangapul, kata dia,  anggota majelis hakim yang membebaskan (onslag) Victor S Bahtiar terkait dugaantindak pidana surat palsu dan tagihan palsu pada proses permohonan PKPU PT Hitakara sepekan setelah memebebaska Ronald Tannur.

“Sebagaimana Ronald Tanur diputus bebas pada tanggal 24 Juli 2024 sedangkan putusan onslag Victor Soekarno Bachtiarpada 30 Juli 2024,” beber dia.

Hakim yang Bebaskan Tersangka Kasus Investasi Bodong Fikasa Diadukan ke KY

Ia menjelaskan, dari  awal proses permohonan PKPU hingga putusanpailit dijatuhkan terhadap PT Hitakara, telah terjadi banyak hal yang bertentangan dengan aturan PKPU dan kepailitan. Hal bertentangan tersebut  mulai dari  penolakan tagihan oleh tim pengurus  dan/atau kurator untuk jenis tagihan yang sama dengan dasar permohonan PKPU.

“Untuk itu kami mendukung upaya penyidikan dugaantindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo dapat dibuka seterang-terangnya, dengan cara memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul, yaitu 4 orang majelis hakim yang ikut mengadili  dan memutus onslag Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah, yaitu majelis hakim Suswanti, Sudar, Saifudin Zuhri, Alex Adam Faisal, dan juga termasuk Soedeson Tandra sebagai kuasa hukum dariVictor S Bachtiar, maupun kuasa hukum Indra Ari Murto, serta Riansyah,” pungkas dia.

Sejumlah Massa Demo di depan Mahkamah Agung, Desak Hakim Tolak PK Mardani Maming

Diketahui, Hakim PN Surabaya Mangapul ternyata juga menjadi salah satu pengadil bersama Suswanti dan Sudar, yang membebaskan kurator Victor Sukarno Bachtiar dari segala tuntutan hukum (onslag) yang menjeratnya dan diduga tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang telah dipaparkan oleh jaksa penuntut umum.

Victor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Hitakara, yang seharusnya ditujukan kepada PT. Tiga Sekawan. Akibat ulahnya, dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.