BHM Bela Koruptor Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan

Hendardi
Sumber :

Jakarta – Mantan Anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendardi menilai kecil kemungkinan akan diterima oleh pihak pengadilan terkait langkah Bambang Harymurti (BHM) yang membela terpidana korupsi Mardani Maming dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK). 

'Mendadak' Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP Batubara yang Masuk Kantong Mardani H Maming

BHM yang mengklaim dirinya sebagai pegiat antikorupsi, diketahui mengajak para akademisi menyurati Mahkamah Agung (MA) menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk membela koruptor Mardani Maming.

"Perkara ini (kasus korupsi Mardani Maming) sudah di MA, sudah putus kasasinya ya terus kemudian ada pengajuan PK. Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi, Rabu, 30 Oktober 2024.

Zarof Ricar Ikut Rombongan Sunarto ke Madura, Diduga Upaya Loloskan PK Mardani H Maming

Ketua Badan Pengurus Setara Institute ini menyebutkan secara pengalaman banyak amicus curiae yang dilakukan oleh banyak pihak terhadap suatu perkara, tidak diterima oleh pengadilan.

"Bahkan seringkali tidak dimasukkan sebagai semacam pandangan hakim kemudian. Jadi saya kira tetap adalah pengadilan yang akan menentukan semua ini," tegas Hendardi. 

MA, KY dan KPK Diminta Lakukan Investigasi Proses Janggal PKPU Maupun Kepailitan PT Hitakara

Sebelumnya, Bambang Harymurti (BHM) mengklaim dirinya sebagai pegiat antikorupsi dan mengajak agar semua akademisi bidang hukum untuk ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA), terkait peninjauan kembali (PK) dalam kasus yang melibatkan Mardani Maming.

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh MA yang berwenang memutus perkara pada PK agar mempunyai dampak hukum," kata BHM dalam keterangan resminya, dikutip Selasa.

Halaman Selanjutnya
img_title