BHM Bela Koruptor Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan
Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:27 WIB
Sumber :
Pernyataan Bambang itu disampaikan saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta pada pekan lalu.
Mantan pemimpin redaksi Majalah Tempo dan mantan pengurus Dewan Pers ini menilai, asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum.
“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan, berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae kepada MA,” kata dia.