Oknum Pensiunan MA Ditangkap Kejagung, Alvin Lim Sebut Penegakkan Hukum RI Bobrok
Jakarta – LQ Indonesia Law Firm kembali menyoroti kinerja penegak hukum terkait penangkapan oknum pensiunan ZR yang dilakukan oleh Kejagung dan ditemukan uang sebesar 920 miliar.
Advokat Alvin Lim mengatakan, bahwa saat ini penegakan hukum di Indonesia bisa dibilang bobrok dan jauh dari kata keadilan. Bahkan, Ia juga mengaku sulit mempercayai putusan hakim saat ini.
"Bahwa realita penegakan hukum kita bisa dibilang bobrok dan jauh dari nilai-nilai keadilan, sangat sulit mempercayai putusan hakim saat ini. Apakah sudah berdasarkan ketuhanan yang maha esa atau tidak," kata Alvin Lim.
"Uang 920 miliar itu pastilah uang suap dari puluhan bahkan ratusan kasus, sehingga perlu dicari tahu kasus-kasus apa saja yang diputus berdasarkan suap," tegas Alvin Lim.
Pada kesempatan yang sama, Advokat Nathaniel Hutagaol juga berharap kepada para hakim yang merupakan penegak hukum di Indonesia agar selalu berani memberikan keadilan melalui sebuah putusan.
"Melihat fenomena yang terjadi di dunia kehakiman kami juga meminta untuk hakim-hakim agar tegak lurus terhadap penegakan hukum, kami yang mewakili klien kami Hijanto Fanardy yang merupakan korban mafia tanah juga mendapatkan perlakukan tidak adil dari negara melalui putusan hakim," ungkapnya.
"Klien kami membeli tanah pada tahun 1999 dan sudah didaftarkan di BPN serta seluruh akta dan dokumen telah diverifikasi keabsahan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan sehingga terbitlah sertifikat atas nama Hijanto Fanardy, sejak terbitnya SHM tersebut pada tahun 1999 klien kami selalu membayar pajak sampai tahun 2022 dan selalu merawat dan menguasai objek tersebut," sambung advokat yang akrab disapa Niel itu.
Sementara itu, Advokat Endro Santoyo menambahkan bawah mafia tanah telak menyerobot tanah kliennya dengan hingga membuat bangunan di lahan tersebut.
"Kemudian pada tahun 2022 PT Kartunindo Perkasa Abadi melakukan pembangunan di atas tanah tersebut dan membuat klien kami terkejut atas tindakan tersebut," jelas Endro.
Setelah menguasai tanah tersebut, PT Kartunindo Perkasa Abadi malah menggugat sang pemilik Hijanto Fanardy. Hebatnya, gugatan tersebut dimenangkan oleh pengadilan.
"Lebih lanjut atas tindakan tersebut PT Kartunindo Perkasa Abadi malah menggugat klien kami dengan Nomor Register Perkarq : 656/Pdt.G/2023/PN.Tng tanggal 8 maret 2024 yang mana pada amar putusannya memenangkan PT Kartunindo Perkasa Abadi selaku Penggugat, kemudian berlanjut di Banding dengan nomor Register 120/Pdt/2024/ PT BTN yang juga menguatkan putusan tingkat pertama" ungkapnya.
Atas dasar itu, Endro menilai tidak ada keadilan yang diberikan oleh para penegak hukum. Bahkan, banyak fakta-fakta kuat dalam persidangan yang diabaikan oleh hakim.
"Bahwa kami menilai hakim banyak mengabaikan fakta fakta persidangan seperti saksi saksi yang dihadirkan klien kami yang mana saksi saksi tersebut menjaga tanah tersebut selama puluhan tahun, fakta klien kami membayar pajak dari tahun 1999 sampai 2022 juga diabaikan, serta fakta bahwa adanya surat keterangan penguasaan tanah pada tahun 1997 yang pada pokoknya tanah tersebut dikuasai oleh Menah Christine Lumban Toruan selaku penjual pada klien kami. Fakta-fakta inilah yang diabaikan oleh hakim baik tingkat pertama maupun tingkat banding," ungkapnya.
Melihat hal tersebut, Alvin Lim juga langsung bertindak tegas dengan memasukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia juga berharap masih adanya penegak hukum yang memiliki hati nurani dan mengedepankan keadilan.
"Atas kejanggalan kejanggalan tersebut kami telah memasukan memori kasasi pada tanggal 30 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang, kami berharap hakim agung di Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili memutus perkara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keadilan, walaupun fenomena saat ini memojokan Mahkamah Agung tapi kami masih percaya masih ada hakim yang memiliki nilai-nilai keadilan dan nurani," tutupnya.