Heboh Isu Pelecehan Seksual, Tim Pemenangan Heri Koswara-Sholihin Enggan Menanggapi

Dok. Istimewa
Sumber :

Jakarta – Seorang wanita berinisial IL (53) mengaku menjadi korban pelecehan salah satu pengurus parpol di DPC Kota Bekasi Jawa Barat. IL mengaku kejadian tersebut terjadi tahun 2023 lalu.

Irjen Karyoto Diminta Bertindak Tangani Kasus Investasi Bodong yang Libatkan Tokoh Agama

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Bidang Hukum Heri Koswara dan Sholihin, Iqbal Daut Hutapea enggan menanggapi. Pihaknya menegaskan tak akan berasumsi soal dugaan laporan tersebut mengarah ke Sholihin.

"Kami tidak mau bicara asumsi. Tadi dikatakan, ada laporan dari IL ke Sholihin. Sampai detik ini kami tidak menerima laporan sehingga kami tidak mau menduga-duga," katanya. 

Sensasi Mencicipi Lezatnya Makanan ala Barat di Lavier Lounge Morazen Surabaya

Ia pun menegaskan belum mengetahui laporan polisi tersebut mengarah kepada siapa pengurus parpol yang dimaksud. 

"Kami harus bicara fakta, sehingga kami untuk itu next dulu, kita liat perkembangannya," ucapnya. 

Polri Kalah Lawan Kuli Bangunan di Praperadilan, Jenderal Listyo Sigit Buka Suara

Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Ridwan Anthony Taufan menceritakan kejadian tersebut bermula dari IL menghadiri acara parpol di sebuah hotel di Bekasi. IL pun diminta oleh terduga pelaku untuk memesan kamar hotel. 

"Si korban diminta untuk memesan hotel kemudian dan dibayar oleh korban dengan awalnya terduga pelaku bilang 'bayar dulu hotelnya nanti diganti' dan hotel itu memang benar diganti oleh terduga pelaku," jelas Ridwan, dikutip Selasa, 18 November 2024.

Singkat cerita terduga pelaku datang ke kamar, mengajak cengkerama dan langsung melakukan kekerasan seksual dengan cara menelanjangi korban secara paksa.

"Terduga pelaku menanyakan agenda untuk kegiatan besok selanjutnya terduga pelaku bertingkah aneh dengan cara duduk pindah ke kasur kemudian memeluk dan melakukan pelecehan," katanya.

Korban pun berusaha melawan namun diancam oleh terduga pelaku sehingga hanya bisa pasrah.

Laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA pada 16 November 2024.