Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi dan Beri 12 SK Perhutanan Sosial di Sorong

Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi
Sumber :

Sorong Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi di Sorong, Papua Barat. Menhut Raja Antoni juga memberikan 12 SK Perhutanan Sosial untuk 155 KK kelompok perhutanan sosial.

Ahli Hukum: SK Bupati Terkait Tambang hanya Bisa Diputus oleh Tata Usaha Negara

"Jadi ada pelepasliaran jenis-jenis burung, kedua tadi saya menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk 12 desa Kelompok Tani, jumlah totalnya 33 ribu hektare," ujar Menhut Raja Juli, di Sorong, Kamis, 21 November 2024. 

Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi

Photo :
  • -
Heboh Kemunculan Suku Togutil Hampiri Pekerja Tambang di Hutan Halmahera

Sejumlah satwa dilindungi yang dilepas liarkan ini merupakan hasil operasi Polhut dan penyerahan dari masyarakat. Menhut Raja Antoni mengatakan sedikitnya setiap bulan ada 200 satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan. 

"Saya tadi cukup kaget mendapatkan laporan ada sekitar 200-an satwa setiap bulannya, yang dapat digagalkan diselundupkan dari Papua ini oleh temen temen kami di KSDA (balai konservasi sumber daya alam), itu mungkin yang terkontrol, di luar itu kita nggak tau berapa banyak lagi," kata Menhut Raja Antoni. 

Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI

"Kita akan berusaha bekerja sama dengan semua stakeholder di Syahbandar, Kepolisian setempat, termasuk TNI, akan kita coba membuat kerjasama yang lebih erat lagi, agar satwa-satwa kita yang ada di Papua ini dapat terjaga dengan baik," sambungnya. 

Untuk diketahui, Satwa yang dilepasliarkan yakni 5 ekor Nuri Kepala Hitam, 2 Perkici Pelangi, 1 Nuri Hitam, 1 Nuri Bayan, dan 1 Kakatua Jambul Kuning. Hewan yang akan dilepasliarkan ini juga sudah melalui proses habituasi dan pemeriksaan dokter hewan, hingga dinyatakan sehat dan punya sifat liar.

Halaman Selanjutnya
img_title