Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, Hakim Diminta Terapkan Nilai Keadilan
Jakarta – Dugaan upaya Kriminalisasi terhadap Kakek Lansia berumur 72 di Lampung Tengah sudah memasuki Persidangan pada Pengadilan Gunung Sugih, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut terdakwa MS selama 1 tahun 6 bulan.
Advokat Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm selaku penasehat hukum dari terdakwa dalam keterangannya di Media menyatakan "saya heran dan kaget melihat penegakan hukum yang diduga digunakan untuk mengkriminalisasi seorang kakek berumur 72 tahun, masak iya sih barang sendiri dijual bisa dipidanakan, JPU nuntut 1 tahun 6 bulan tapi waktu ditanya mana bukti sumber pembelian genset mereka mengelak, saya kehilangan kata kata melihat perkara ini" ujarnya
Alvin Lim juga menambahkan "sejak awal perkara ini dinaikan ke penyidikan aja sudah terkesan dipaksakan, penyidik saja di Polres Lampung Tengah tidak bisa bedakan mana Badan Hukum dan mana Badan Usaha, subjek hukum saja belum jelas tapi sudah naik sidik dan lebih parah bisa disidangkan sehingga kuat dugaan saya ini diorder" tambahnya
Advokat Nathaniel Hutagaol juga menambahkan "sampai pledoi ini kami ajukan belum ada bukti bukti yang menyatakan genset yang dijual terdakwa milik pabrik Tri Karya Manunggal, saksi korban saja mengakui tidak ikut membeli genset dan tidak ikut patungan membeli genset tersebut, yang lebih parahnya lagi sampai sekarang sumber dana pembelian genset tersebut belum bisa di buktikan oleh Penyidik maupun JPU" ujarnya
Advokat Tua Parningotan Ambarita juga menerangkan "sampai hari ini audit keuangan pabrik tri karya manunggal juga tidak pernah dilakukan, harus dibuktikan dulu melalui audit ada tidak pengeluaran uang pabrik membeli genset tersebut, kita harus fair dong jangan dibuatlah penegakan hukum ini untuk hal hal yg tercelah, apalagi jelas pengakuan saksi korban mereka sudah banyak untung,” ujarnya
Tua Ambarita juga menambahkan "Harusnya penyidik sebelumnya sudah melakukan audit dong terhadap keuangan Pabrik Tri Karya Manunggal, baik dari pemasukan,penjualan hingga pengeluaran, jangan dibuat mainan lah nasib orang, parahnya bisa P21 dari Kejaksaan, dinyatakan lengkap" tambahnya
Alvin Lim menutup "melihat fakta fakta ini, yang jelas bukan peristiwa pidana tapi hanya dugaan Kriminalisasi terhadap Terdakwa maka kami meminta kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih agar memutuskan berdasarkan nilai nilai keadilan sehingga Marwah hakim masih bisa di jaga walaupun isu isu tak sedap sedang menerpa Institusi Kehakiman" tutupnya