Kakek 72 Tahun Dipidana Gegara Menjual Barang Sendiri, Alvin Lim: Pertama dalam Sejarah
Lampung Tengah – Dugaan upaya Kriminalisasi terhadap Kakek Lansia 72 Tahun akibat memindahkan dan menjual barang sendiri di Lampung Tengah yang telah bergulir dipersidangan pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan nomor perkara 337/Pid.B/2024/PN Gns yang dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Restu Ikhlas akan memasuki agenda Putusan pada tanggal 11 Desember 2024
Penasehat hukum terdakwa yang juga advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim berharap hakim akan memberikan putusan yang objektif. Alvin mengatakan, saat ini PN Gunung Sugih adalah satu-satunya harapan untuk mendapatkan keadilan.
“kami berharap dalam putusan nanti hakim hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini objektif dan melihat perkara ini secara terang benderang karena tinggal Pengadilan Negeri Sugih inilah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan" kata Alvin, Sabtu, 7 November 2024.
Alvin Lim juga menambahkan, kasus ini pertama kalinya terjadi di Tanah Air. Dia heran ada orang yang menjual barang miliknya sendiri tetapi dikenakan sanksi.
“Dalam sejarah hukum di Indonesia, ini pertama kali di Lampung Tengah, orang memindahkan dan menjual barang sendiri dapat dipidana, ini tontonan yang paling lucu dan paling mengerikan selama saya hidup di Indonesia, ini bentuk penindasan dan penganiyaan oleh oknum aparat penegak hukum di Lampung Tengah terhadap masyarakat" tambahnya
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nathaniel Hutagaol, juga menerangkan upaya Kriminalisasi terhadap Kakek Lansia 72 Tahun MS ini mempertontonkan bahwa saat ini penegakan hukum sudah memasuki rimba tergelap.