Penasihat Hukum Ungkap Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat dalam Persidangan
Sabtu, 30 November 2024 - 18:43 WIB
Sumber :
"Itu berdasarkan proses penangan perkara. Itu dulu kita selesaikan," kata dia mengakhiri.
Perkara tipikor pengadaan ambulans RSUD Subang dengan 2 terdakwa yaitu DAR selaku komisaris CV Nakula Sadewa Globalindo dan MD selaku direktur CV Nakula Sadewa Globalindo.
AJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) juga menjadi terdakwa pada perkara terpisah (splitzing).
Baca Juga :
Bangun Ketahanan Ekonomi Rakyat, Farah Puteri Nahlia Gelar Bazar Sembako Murah di Sejumlah Daerah
DAR, MD dan AJ didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar dengan dana yang bersumber dari APBD Jawa Barat tahun 2020. Jadwal sidang berikutnya berlangsung pada 3 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.