Penasihat Hukum Ungkap Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat dalam Persidangan
Dia bersama dengan Jekson Sihombing, S.H., M.H., dan Hugo Sotarduga Tambunan, S.H. memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan status tersangka terhadap dr. Nunung Syuhaeri.
"Karena yang bersangkutan mengakui menerima gratifikasi dari terdakwa selaku penyedia. Ada 4 kali transfer dengan notfikasi yang berbeda-beda di keterangan transfer seperti "Titipan O boss" dan "Mobil CRV"," tegas Taufik Hidayat Nasution dalam keterangan persnya, Kamis, 28 November 2024.
"Meskipun dengan alasan bantuan untuk covid atau segala macam. Kami menilai bahwa dr. Nunung yang saat itu menjadi kepala Dinas Kesehatan sudah menerima gratifikasi pengadaan ambulans RSUD Subang," sambung dia.
Taufik menjelaskan bahwa kemungkinan penetapan status tersangka oleh hakim dapat lewat dua cara yaitu perintah hakim dalam putusan sela atau dalam putusan akhir.
"Kalau mau menegakkan hukum jangan tebang pilih. Jangan gembar-gembor 'Perampok Uang Negara di Subang ditangkap' sementara kandidat Tersangka lainnya yang punya kewenangan dan kekuasaan di Dinas Kesehatan Kab Subang "dibiarkan begitu saja" kata dia menegaskan.
Di tempat terpisah seusai sidang, salah seorang dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin, mengatakan berkaitan dengan aliran uang kepada Nunung penyidikan awal ada di Polres Subang, sehingga pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.
"Mengenai aliran uang tentunya kita akan kembangkan. Kita buktikan dulu di persidangan. Baru kita dengar benar terjadi transaksi. Bagaimana proses dikembangkan dan sebagainya akan kita sarankan ke penyidik Polres Subang untuk dapat ditindaklanjuti," kata dia.