Paslon Yuyun-Edwin Resmi Layangkan Gugatak ke MK Terkait Pilkada Kampar 2024
Jakarta – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diajukan terhadap pihak paslon yang diduga melakukan pelanggaran dan ketidakadilan yang dilakukan selama proses pemilihan berlangsung di pilkada Kampar 2024.
"Kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran dan ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak paslon 03 Ahmad Yuzar-Misharti selama proses pemilihan berlangsung," kata Yuyun dalam keterangannya dikutip Jumat, 6 Desember 2024.
Yuyun mengatakan, langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah demokrasi dan memastikan bahwa kedaulatan rakyat harus dihormati sesuai konstitusi. Yuyun juga mengaku pihaknya berpihak pada Kebenaran dan Transparansi.
“Gugatan ini bukan semata untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan untuk menciptakan preseden yang baik dalam menjaga integritas pemilu, khususnya untuk seluruh masyarakat Kampar,” ujar Yuyun
“Kami percaya bahwa proses hukum yang transparan dan adil akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di negara kita,” sambungnya
Yuyun mengaku menemukan sejumlah indikasi ketidakadilan yang kuat saat proses Pilkada Kampar 2024, termasuk pelanggaran pemilu secara TSM melibatkan penyelenggara negara.
“Seperti tidak dibagikannya undangan di kantong basis pemilih kami sehingga angka partisipasi rendah dibawah 60-50%, sehigga hak kontitusi masyarakat kabupaten Kampar dihilangkan paksa, kenaikan DPTB dan DPK yang signifikan, pemilih yang memiliki KTP diluar Kampar dan pelanggaran lainnya,” ujarnya
Dia mengungkapkan, bukti-bukti yang diajukan dalam gugatan ini diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta tersebut secara jelas dan obyektif.
Yuyun juga mengimbau kepada seluruh pendukung dan masyarakat Kampar khususnya untuk tetap menjaga ketertiban, kedamaian, dan sikap dewasa dalam menghadapi proses ini. “Perjuangan kita adalah perjuangan hukum, bukan konflik di jalanan,” ujarnya
Yuyun juga berharap Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan dapat menjalankan tugasnya dengan independensi, objektivitas, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Dia meyakini Keputusan yang diambil nantinya bukan hanya akan menentukan hasil pemilu ini, tetapi juga masa depan demokrasi bangsa kita khususnya di Kabupaten Kampar.
“Kami tetap optimis bahwa perjuangan ini akan membawa hasil terbaik bagi masyarakat dan demokrasi khususnya di Kampar. Kepada seluruh masyarakat Kampar, terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan kepada kami. Semoga upaya ini menjadi langkah maju untuk membangun bangsa yang lebih baik,” ujarnya