Sidang Investasi Bodong Diwarnai Isak Tangis dan Sujud Syukur Ratusan Nasabah
Jakarta – Ratusan warga korban investasi bodong EDCCash tak kuasa menahan tangis haru atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin sore. Dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, majelis hakim memutuskan hukuman berat bagi para terdakwa sekaligus memerintahkan pengembalian aset ratusan miliar kepada korban.
"Tangisan para korban semakin pecah setelah hakim memvonis para terdakwa, termasuk bos EDCCash, Abdurrahman Yusuf alias AY, dengan hukuman penjara 10 tahun. Istri AY, Suryani, juga divonis 10 tahun, sementara staf mereka, Bayu Aji, mendapatkan hukuman serupa. Dua staf lainnya, Asep dan Roy, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara", kata kuasa hukum korban Meliana Lubis saat diwawancarai wartawan seusai persidangan, Senin, 9 Desember 2024.
Ia menegaskan putusan Majelis Hakim memerintahkan mengembalikan semua aset para korban.
"Majelis hakim juga memastikan bahwa aset-aset yang telah disita, seperti rumah, tanah, emas, dan kendaraan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah, akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses lelang", jelasnya.
Meliana pun mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang adil bagi klien kami. Namun, kami tetap menyayangkan kurangnya dukungan dari pihak jaksa dan penyidik", katanya.
Sementara itu, Mulyana, Ketua Paguyuban Korban EDCCash, menyampaikan kebahagiaannya atas keputusan pengadilan ini.
“Kami lega akhirnya perjuangan panjang ini membuahkan hasil. Dengan pengembalian aset ini, setidaknya kerugian kami bisa sedikit tertutupi", jelas Mulyana.
Ratusan korban investasi bodong EDCCash kini berharap proses pengembalian aset dapat berjalan lancar, menjadi awal pemulihan dari kerugian besar yang mereka alami.
Usai sidang, para korban menggelar sujud syukur di ruang sidang. Salah satu kuasa hukum korban, Meliana Lubis, mengapresiasi putusan ini sebagai langkah yang adil dan manusiawi. Namun, ia juga mengkritisi peran jaksa dan penyidik yang dianggap kurang berpihak kepada para korban selama proses hukum berlangsung.