Aktivis Antikorupsi Sumsel Geruduk PN Palembang, Desak HP Segera Dijadikan Tersangka

Aktivis Antikorupsi unjuk rasa di Depan PN Palembang
Sumber :

Palembang – Ratusan Aktivis Antikorupsi bersama Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Palembang.

img_title Doktif Tegaskan Ogah Damai dengan Richard Lee Walau Sama-sama Tersangka

Mereka mendesak agar segera menetapkan Hengky Pribadi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing pembangkit listrik tenaga UAP (PLTU) Bukit Asam (PTBA) PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Diduga pekerjaan yang dikorupsi pada PLTU tersebut yaitu retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU Bukit Asam.

img_title Sekata Institut Desak Kejagung Tangkap Buron Korupsi Minyak, Riza Chalid Diduga Berada di Malaysia

Koordinator Aksi, Yoga Prasetyo menduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang dan dibuktikan oleh beberapa fakta yang dilakukan oleh KPK

"Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya. Kami menduga terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 26.9 Milyar," Ucap Yoga, Rabu, 26 Februari 2025

img_title Eks Tersangka Makar Ikut Meriahkan Festival Budaya Nusantara, Bawa Pesan Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila

Diketahui permasalahan tersebut bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2020 sampai dengan Semester I 2022 pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya. BPK mengidentifikasi terdapat kelebihan bayar pengadaaan proyek retrofit sistem sootblowing sebesar Rp8.270.403.061,91. 

Yoga juga merasa janggal atas keterlambatan masa pengerjaan yang telah disepakati diawal  dan perubahan dalam nilai kontrak.

"pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp74.488.659.300,00 (termasuk PPN). Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari. Namun dirubah jangka waktu pelaksanaan semula 890 hari menjadi 1640 hari berdasarkan Amandemen I No. 0139.Amd/DAN.02.01/C22000000/2022. Dan mengubah nilai kontrak semula Rp74.488.659.300,00 menjadi Rp74.624.093.226,00 berdasarkan Amandemen II No. 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022." Jelas Yoga.

Yoga juga membandingkan kasus yang sama yang ditangani oleh Kejagung dalam tindak pidana korupsi Pertamina yang menjerat Kerry Andrianto, anak mafia minyak Riza Chalid sebagai pemilik maanfaat (Benefit Official). Kasus tersebut menurut Yoga sama persis dengan kasus korupsi PLTU Bukit Asam dimana Hengky Pribadi sebagai pemilik manfaat, namun hingga kini KPK tidak berani menerapkan Hengky sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title