Luruskan Informasi di Media Sosial, FOOM Jelaskan Alasan Gugat Mantan Karyawannya

Ilustrasi hukum/pengadilan
Sumber :

"Perlu diketahui bahwa tindakan tersebut melibatkan perpindahan sejumlah mantan pegawai dari departemen penjualan secara bersamaan ke perusahaan kompetitor. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan terstruktur yang bertujuan untuk membawa ide, data pelanggan, dan strategi bisnis (rahasia dagang) PT Foom Lab Global ke pihak kompetitor," beber Noverizky

Banding Tak Diterima, Robert Tantular Mantan Napi Bank Century Kalah di Pengadilan Singapura

Tindakan ini, menurutnya, melanggar prinsip profesionalisme dan etika bisnis yang menjadi dasar hubungan kerja yakni Pasal 1238 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau 

ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Putusan Inkrah Diabaikan, Warga Ancam Sita Aset Pertamina

Kemudian Pasal 1243 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dikaitkan dengan jangka waktu tertentu

"Fakta-fakta tersebut telah diungkap dan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

LBH Muhammadiyah Apresiasi MA Batalkan Ekspor Pasir Laut: Harapan Baru Bagi Lingkungan!

Sudah coba klarifikasi 

Sebelum menempuh jalur hukum, PT Foom Lab Global melalui AMO telah mengambil sejumlah langkah seperti memanggil karyawan untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir dan menyangkal bergabungnya ke kompetitor.

Halaman Selanjutnya
img_title