Luruskan Informasi di Media Sosial, FOOM Jelaskan Alasan Gugat Mantan Karyawannya

Ilustrasi hukum/pengadilan
Sumber :

"Perlu diketahui bahwa tindakan tersebut melibatkan perpindahan sejumlah mantan pegawai dari departemen penjualan secara bersamaan ke perusahaan kompetitor. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan terstruktur yang bertujuan untuk membawa ide, data pelanggan, dan strategi bisnis (rahasia dagang) PT Foom Lab Global ke pihak kompetitor," beber Noverizky

Sidang Perdana di PN Jaksel, SOKSI Minta Depinas SOKSI Tak Memakai Nama SOKSI dalam Setiap Kegiatan

Tindakan ini, menurutnya, melanggar prinsip profesionalisme dan etika bisnis yang menjadi dasar hubungan kerja yakni Pasal 1238 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau 

ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Menhut: Hutan Bukan Warisan, Tapi Titipan Dari Generasi yang Akan Datang

Kemudian Pasal 1243 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dikaitkan dengan jangka waktu tertentu

"Fakta-fakta tersebut telah diungkap dan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman: Nanti deh Kapan, Saya Cooling Down Dulu

Sudah coba klarifikasi 

Sebelum menempuh jalur hukum, PT Foom Lab Global melalui AMO telah mengambil sejumlah langkah seperti memanggil karyawan untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir dan menyangkal bergabungnya ke kompetitor.

Halaman Selanjutnya
img_title