Luruskan Informasi di Media Sosial, FOOM Jelaskan Alasan Gugat Mantan Karyawannya
"Kami juga sudah memberikan kesempatan penyelesaian internal, namun yang bersangkutan tetap menyangkal telah menandatangani NDA dan memberikan keterangan bahwa tidak bekerja di kompetitor," katanya
Namun, anehnya, kuasa hukum yang ditunjuk oleh mantan pegawai yang bersangkutan Juga merupakan kuasa hukum dari kompetitor, dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa memang dibekerja dikompetitor.
"Dalam pertemuan resmi, tidak adabantahan bahwa mantan pegawai memang bekerja di perusahaan kompetitor.
Berdasarkan fakta tersebut, PT Foom Lab Global melalui AMO mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Noverizky
Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa mantan pegawai terbukti
bersalah melanggar perjanjian NDA, dengan konsekuensi hukum berupa kewajiban
pembayaran ganti rugi sebesar 800 juta, dan kompetitor juga diwajibjan tunduk dan patuh atas putusan tersebut.