Luruskan Informasi di Media Sosial, FOOM Jelaskan Alasan Gugat Mantan Karyawannya

Ilustrasi hukum/pengadilan
Sumber :

"Kami juga sudah memberikan kesempatan penyelesaian internal, namun yang bersangkutan tetap menyangkal telah menandatangani NDA dan memberikan keterangan bahwa tidak bekerja di kompetitor," katanya

Sidang Investasi Bodong Diwarnai Isak Tangis dan Sujud Syukur Ratusan Nasabah

Namun, anehnya, kuasa hukum yang ditunjuk oleh mantan pegawai yang bersangkutan Juga merupakan kuasa hukum dari kompetitor, dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa memang dibekerja dikompetitor. 

"Dalam pertemuan resmi, tidak adabantahan bahwa mantan pegawai memang bekerja di perusahaan kompetitor.

Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, PN Gunung Sugih Diharap Jadi Cerminan Keadilan

Berdasarkan fakta tersebut, PT Foom Lab Global melalui AMO mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Noverizky

Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa mantan pegawai terbukti 

Pengadilan Negeri Semarang Jadi Sorotan Publik, 3 Permohonan PKPU Tergugat PT IES Ditolak Hakim

bersalah melanggar perjanjian NDA, dengan konsekuensi hukum berupa kewajiban 

pembayaran ganti rugi sebesar 800 juta, dan kompetitor juga diwajibjan tunduk dan patuh atas putusan tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title