Diduga Terlibat Pembiarian Bisnis Rokok Ilegal, Puluhan Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi di Malang Diperiksa

Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Demo di Mabes Polri
Sumber :

Jakarta – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor (LMPP) melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025

PMJAK Demo Lagi di Bawaslu, Bawa Bukti Tambahan soal Dugaan Dana Kampanye dari Judi Online

Mereka menuntut agar pihak kepolisian mengusut dugaan keterlibatan oknum polisi di Kota Malang terkait pembiaran bisnis rokok ilegal.

Ketua LMPP, Kartika Dewantoro menjelaskan oknum polisi tersebut diduga melakukan pembiaran dan pengawalan terhadap bisnis rokok ilegal yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Sejumlah Mahasiswa Demo, Minta Mabes Polri Usut Dugaan Suap dalam Pilbup Kukar

"Produsen rokok itu pernah diamankan oleh Bea dan Cukai Pasuruan dengan barang bukti satu truk dan ratusan rokok ilegal tanpa cukai. Namun, oknum yang diduga terlibat dalam pembiaran atau pengamanan kegiatan produksi rokok tersebut, tidak turut diamankan," kata Kartiko.

Dia menjelaskan selain diduga menjadi pihak pengamanan ilegal atau membekingi rokok ilegal di Jawa Timur, oknum polisi itu juga diduga memiliki beberapa mesin pembuatan rokok yang dititipkan kepada beberapa pihak yang bekerja di bidang pembuatan rokok ilegal di wilayah tersebut.

Oknum Pensiunan MA Ditangkap Kejagung, Alvin Lim Sebut Penegakkan Hukum RI Bobrok

"Yang berproduksi di Malang dengan beberapa merek yang berbeda. Diduga dari hasil kejahatan itu, menjadi latar belakang bergeraknya produksi dan jual beli rokok ilegal. Oknum itu memiliki aset yang tersebar di Kota Malang dan jauh melebihi penghasilan seorang anggota Bintara Polri," lanjutnya.

Dia menegaskan kegiatan produksi rokok ilegal sudah sangat jelas merugikan negara dan membebani APBN dalam membiayai dampak negatifnya.

"Produksi dan peredaran rokok ilegal terus menggerus pasar industri rokok yang patuh pada aturan cukai, sehingga industri terbebani, terancam bangkrut, dan berdampak pada PHK," jelasnya.

Kartiko menjelaskan Polri seharusnya dapat mengawasi kegiatan yang melanggar undang-undang dan menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. 

"Seharusnya Propam Polri dapat menyikapi dan menindaklanjuti secara tegas pelanggaran Kode Etik Polri dan Undang-Undang Pidana Umum terhadap oknum tersebut," tuturnya.

Dia juga meminta dengan tegas agar segera diusut tuntas bisnis haram tersebut dan segera dilakukan pengecekan harta kekayaan oknun polisi di Malang yang tidak wajar.

Berikut tuntutan lengkapnya:

1. Segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan oknum Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di Polres Malang yang diduga membekingi dan memfasilitasi pembuatan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

2. Meminta Divisi Propam Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa oknum tersebut karena diduga membekingi, mengawal, dan turut memproduksi rokok ilegal merek 68.