Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Anggota DPR Bilang Begini
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan.
"Jadi fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampe abuse of power -penyalahgunaan wewenang- dalam kewenangannya," ucapnya.
Dengan demikian, Selly menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan pemanfaatan dana zakat itu. Akan tetapi, kata dia, Komisi VIII mengingatkan bahwa zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya belum tentu sepenuhnya relevan dengan asnaf yang diamanatkan.
"Kami mengajak semua pihak untuk terus mendukung program-program pemenuhan gizi masyarakat dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis kebijakan yang komprehensif," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan agar Pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebab menilai DNA masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong.
"Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu 'kan dermawan, gotong-royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga?" kata Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
Sultan lantas melanjutkan, "Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis ini, di antaranya saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana (program MBG).