Investor Bakal RDP dengan Komisi XI DPR, Bahas Polemik Merger FREN-EXCL
Jakarta – Merger Smartfren Telecom (FREN) dan XL Axiata (EXCL), tak menghentikan polemik FREN dengan para investor publik. Selain melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka juga telah melakukan komunikasi dengan Komisi XI DPR, untuk mengadukan persoalan tersebut.
Salah satu pemegang waran FREN, Dopur Eduardus mengatakan, merger FREN dengan EXCL tak menghilangkan masalah kerugian terhadap para investor. Pihaknya akan menempuh semua upaya, untuk mencari keadilan atas kasus tersebut.
"Kami melakukan komunikasi intensif dengan Komisi XI DPR. Satu atau dua pekan ke depan, kami akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR," ujar Dopur kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 29 April 2025.
Dia menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan FREN terhadap para investor publik harus diusut tuntas. Pasalnya, persoalan tersebut berpotensi menghilangkan kepercayaan investor publik kepada emiten pasar modal Indonesia.
"Berdasarkan data yang kami miliki, warrant yang dimiliki masyarakat sekitar 40 milliar lembar. Jika pembelian dilakukan dengan harga rata-rata Rp 30, potensi kerugian investor ritel dan minoritas mencapai Rp 1,2 triliun. Kalau dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan investor terhadap pasar modal," cetusnya.
Dopur menambahakan, gugatan yang dilakukan pihaknya telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 203/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst, tertanggal 24 Maret 2025. Sidang pertama kasus tersebut telah digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
"Pada sidang pertama, pihak dari tergugat tidak ada yang datang. Sidang kedua akan digelar Selasa, 6 Mei 2025," tandasnya.