Ketua MPN: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kekisruhan HGB Laut di Pesisir Tangerang
Jakarta –Ketua Masyarakat Pesisir Nusantara (MPN), Zul Helmi, dengan tegas menyatakan bahwa mantan Presiden Joko Widodo harus dimintai pertanggungjawaban atas kekisruhan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut pesisir Tangerang, Banten.
Menurut Zul Helmi, kebijakan yang melanggar hukum, meskipun dilakukan oleh rezim masa lalu, tetap dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Penerbitan SHGB laut pada tahun 2023 di era Presiden Joko Widodo adalah pelanggaran serius. Berdasarkan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, wilayah pesisir adalah ruang publik yang tidak dapat dialihkan kepada pihak tertentu melalui konsesi. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan hukum, dan pihak yang bertanggung jawab atasnya, termasuk Jokowi, harus diproses secara hukum,” tegas Zul Helmi, Rabu 22 Januari 2025
Zul Helmi menilai bahwa penerbitan dokumen ini tidak mungkin terjadi tanpa arahan atau persetujuan dari Presiden saat itu.
“Kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, sekalipun berasal dari pemerintahan sebelumnya, tidak membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada seorang pun, termasuk mantan presiden, yang kebal hukum jika terbukti melanggar,” ujarnya.
Zul Helmi juga mengingatkan bahwa Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
"Dalam kasus ini, jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam penerbitan SHGB di kawasan laut, mantan Presiden Jokowi dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut", tandasnya.