ISeaM Desak Penegak Hukum Periksa Jokowi Buntut Keppres PSN PIK 2

Presiden Jokowi
Sumber :

Lebih lanjut, Agus mendesak agar penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak pemberi izin di tingkat daerah, tetapi juga menelusuri peran pemerintah pusat, termasuk Keputusan Presiden (Keppres) terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pulau Indah Kapuk (PIK) 2 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Pelindo Sosialisasikan Sekolah Ramah Lingkungan Lewat Program Adiwiyata

“Keppres PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan hukum dan prinsip keadilan lingkungan, jika Presiden periode diduga terlibat ya harus diusut juga siapapun dia,” tegasnya.

Agus mengingatkan bahwa pemberian HGB di wilayah pesisir tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap melanggar Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Alvin Lim dan Firdaus Oiwobo Respon Patahkan Kritikan Eros Djarot Soal PSN PIK2

"UUD 45 kita jelas menyatakan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara, HGB terbit dilautan bagaimana ceritanya?", tegasnya. 

Ia juga menilai dengan mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum proyek besar dilakukan.

Bantah Kritikan Said Didu, Alvin Lim Sebut PSN PIK 2 Ciptakan Lapangan Pekerjaan

“Jika penegak hukum tidak segera bertindak, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan sumber daya alam kita. Jelas terbit HGB banyak hukum yang dilanggar, selain itu, lingkungan pesisir yang rusak tidak hanya merugikan masyarakat lokal, tetapi juga ekosistem global yang saling terhubung,” pungkasnya. 

ISeaM juga menyerukan aparat penegak hukum jangan takut lakukan pengusutan kasus kasus ini agar tidak ada pihak yang kebal hukum. 

Halaman Selanjutnya
img_title