ISeaM Desak Penegak Hukum Periksa Jokowi Buntut Keppres PSN PIK 2

Presiden Jokowi
Sumber :

Jakarta – Direktur Indonesia Sea Watch Monitoring (ISeaM), Agus Fitroh, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut pesisir Tangerang. 

Ketua MPN: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kekisruhan HGB Laut di Pesisir Tangerang

Agus menilai, proses penerbitan izin tersebut perlu ditinjau ulang karena berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut.

“Pemberian izin HGB di kawasan pesisir yang seharusnya menjadi ruang publik untuk kepentingan konservasi lingkungan dan masyarakat pesisir diduga melanggar prinsip hukum lingkungan dan aturan tata ruang laut,” tegas Agus Fitroh dalam pernyataan tertulisnya. 

Pemerintahan Presiden Prabowo Diminta Bersikap Tegas Atasi Gerakan Politisasi Anti PSN

Menurut Agus, kawasan pesisir merupakan wilayah yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2014. 

"Pasal 17 UU tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus mengutamakan kepentingan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem, bukan semata-mata kepentingan komersial", katanya. 

Misteri Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungannya dengan PSN PIK 2

Agus juga menyoroti bahwa penerbitan HGB di wilayah laut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa area 100 meter dari garis pantai tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa kajian dampak lingkungan yang ketat.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang tidak bisa dipulihkan,” tambah Agus.

Lebih lanjut, Agus mendesak agar penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak pemberi izin di tingkat daerah, tetapi juga menelusuri peran pemerintah pusat, termasuk Keputusan Presiden (Keppres) terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pulau Indah Kapuk (PIK) 2 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

“Keppres PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan hukum dan prinsip keadilan lingkungan, jika Presiden periode diduga terlibat ya harus diusut juga siapapun dia,” tegasnya.

Agus mengingatkan bahwa pemberian HGB di wilayah pesisir tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap melanggar Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

"UUD 45 kita jelas menyatakan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara, HGB terbit dilautan bagaimana ceritanya?", tegasnya. 

Ia juga menilai dengan mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum proyek besar dilakukan.

“Jika penegak hukum tidak segera bertindak, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan sumber daya alam kita. Jelas terbit HGB banyak hukum yang dilanggar, selain itu, lingkungan pesisir yang rusak tidak hanya merugikan masyarakat lokal, tetapi juga ekosistem global yang saling terhubung,” pungkasnya. 

ISeaM juga menyerukan aparat penegak hukum jangan takut lakukan pengusutan kasus kasus ini agar tidak ada pihak yang kebal hukum. 

“Kami mendukung transparansi penuh dalam penyelidikan ini. Tidak boleh ada aktor, baik itu di tingkat daerah maupun pusat, yang luput dari pertanggungjawaban hukum,” tutup Agus.