Tarifisasi Impor Mendesak Dilakukan untuk Redam Kenaikan Harga Bawang Putih
"Tidak saja konsumen yang dirugikan, tetapi negara juga berpotensi kehilangan pemasukan dari praktek jual beli kuota bawang putih yang sudah lama berlangsung," tegasnya.
Karena itu, lanjut Rijal, sebaiknya pemerintah memberlakukan tarifisasi saja agar harga bawang putih bisa lebih efisien di pasar dan konsumen mendapatkan harga terbaik.
"Dengan tarifisasi, dan meniadakan praktek kuota impor yang hanya menguntungkan para mafia bawang putih, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto, seharusnya perlu melakukan tarifisasi impor bawang putih atau komoditi lainnya yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri," papar Rijal.
Maka dengan demikian, lanjut Rijal, negara memperoleh pemasukan dana segar untuk menunjang program strategisnya, sementara konsumen tidak lagi dikorbankan dengan permainan harga di dalam negeri.
Bahkan, Ombudsman RI telah menyebut total kerugian yang disebabkan oleh adanya maladministrasi surat persetujuan impor (SPI) bawang putih diprediksi mencapai Rp4,5 Triliun.
"Bayangkan saja jika ditarifisasi, ambil contoh yang saat ini sudah mencuat pungutan per kilogram kuota tersebut sebesar Rp. 2000, jika dikalikan kuota yang tersedia sekitar 500 ribu ton, berapa triliun akan menjadi pemasukan negara, ini baru dari bawang putih saja belum dari komoditi yang lain," tandas Rijal.