Tarifisasi Impor Mendesak Dilakukan untuk Redam Kenaikan Harga Bawang Putih

Ilustrasi Bawang Putih
Sumber :

Jakarta – Hampir setiap tahun bawang putih selalu jadi sorotan, kalau tidak langka atau harga yang selalu melonjak. Bukan karena pasokan komoditi tersebut tersendat dari negara produsennya yakni Cina, tetapi kembali lagi, justru regulasi importasi yang selalu menghambat sehingga harga bawang putih di pasar dan pengecer sudah tembus di atas Rp. 40.000 per kilo. 

Seret Kepala Bapanas, KPK Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Demurrage Beras

Padahal, jika ditelusuri harga bawang putih di Cina hanya USD 1400, jika kurs dollar saat ini Rp. 16.400, maka harga pokok bawang putih Rp. 22.960, ditambah biaya custom clearence dan trucking rata-rata Rp. 1200, maka harga bawang putih di tingkat importir Rp. 24.160 per kilo.

Dengan harga real bawang putih separuh di bawah dari harga konsumen, maka menjadi tanda tanya besar mengapa harga bawang putih bisa dua kali dari harga sebenarnya. 

KPK Disebut Wajib Selidiki Skandal Demurrage Impor Beras Rp294 M

Menjawab persoalan ini, Direktur Eksekutif Research Oriented Development Analysis (RODA) Institute, Ahmad Rijal Ilyas, menjelaskan bawah persoalan harga bawang putih yang selalu kambuhan setiap tahun, bukan dikarenakan kekurangan supply atau rantai pasok yang panjang. 

"Justru rantai pasok bawang putih sudah lama terbentuk dan efisien dibanding komoditi lain," kata Rijal, kepada media di Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

KPK Diminta Cepat Amankan Bukti Usut Korupsi di Balik Skandal Demurrage Impor Beras

Menurut Rijal, persoalan dan hambatan utamanya sejak 20 tahun lalu adalah terkait kebijakan importasi, ditambah campur tangan pemerintah dalam mengatur kuota impor yang tidak konsisten dan membuka ruang sekelompok pengusaha untuk menguasai pasar bawang putih. 

Akhirnya, konsumen menjadi korban dalam praktek tata kelola importasi bawang putih, karena harus menanggung harga beli yang lebih tinggi. 

"Tidak saja konsumen yang dirugikan, tetapi negara juga berpotensi kehilangan pemasukan dari praktek jual beli kuota bawang putih yang sudah lama berlangsung," tegasnya.

Karena itu, lanjut Rijal, sebaiknya pemerintah memberlakukan tarifisasi saja agar harga bawang putih bisa lebih efisien di pasar dan konsumen mendapatkan harga terbaik. 

"Dengan tarifisasi, dan meniadakan praktek kuota impor yang hanya menguntungkan para mafia bawang putih, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto, seharusnya perlu melakukan tarifisasi impor bawang putih atau komoditi lainnya yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri," papar Rijal. 

Maka dengan demikian, lanjut Rijal, negara memperoleh pemasukan dana segar untuk menunjang program strategisnya, sementara konsumen tidak lagi dikorbankan dengan permainan harga di dalam negeri. 

Bahkan, Ombudsman RI telah menyebut total kerugian yang disebabkan oleh adanya maladministrasi surat persetujuan impor (SPI) bawang putih diprediksi mencapai Rp4,5 Triliun.

"Bayangkan saja jika ditarifisasi, ambil contoh yang saat ini sudah mencuat pungutan per kilogram kuota tersebut sebesar Rp. 2000, jika dikalikan kuota yang tersedia sekitar 500 ribu ton, berapa triliun akan menjadi pemasukan negara, ini baru dari bawang putih saja belum dari komoditi yang lain," tandas Rijal.