HMI Jaksel Gelar Diskusi, Kritik Sejumlah Pasal Kontroversial di RUU Kejaksaan
Ketentuan seperti pasal 8 ayat 5, pasal 8b dan pasal 11a tersebut tidak seharusnya ada dikarenakan takut akan berpotensi menghilangkan Kepastian Hukum dan berpotensi Penyalahgunaan Wewenang dalam menegakan Hukum. Kami Takutnya kedepan Ketika salah satu anggota Kejaksaan/Kejaksaan Agung diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi ataupun tindak Pidana Lainnya lalu kejaksaan agung tidak memberikan ijin untuk melakukan pemeriksaan, dan penangkapan" Ungkapnya.
Sementara itu dalam kapasitas sebagai Mahasiswa sekaligus kader HMI, HMI cabang Jakarta Selatan sebagai Civil Society harus mampu menjalankan perannya dalam mengawal UU Kejaksaan tersebut terkhusus pada pasal-pasal yang kontroversial.
Sebagai diungkapkan oleh narasumber Rifyan Ridwan Saleh, S.H. M.H bahwa "kader HMI harus menjadi garda terdepan dalam mengambil langkah konkret untuk mengawal UU tersebut seperti Judicial Review, Aksi Massa, maupun Advokasi dengan menggunakan berbagai instrumen organisasi", ungkapnya.
Oleh karena itu HMI cabang Jakarta Selatan mengambil langkah tegas untuk dan akan tetap mengawal dan mengkritisi setiap produk UU yang kontroversial termasuk UU Kejaksaan ini.
Maka, kedepannya HMI Cabang Jakarta Selatan akan mengambil langkah untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah konstitusi untuk mengawal UU Kejaksaan tersebut.