HMI Jaksel Gelar Diskusi, Kritik Sejumlah Pasal Kontroversial di RUU Kejaksaan

Diskusi bertajuk UU KEJAKSAAN: ANTARA KEPENTINGAN DAN KEADILAN
Sumber :

Jakarta – Himpunan Mahasiswa Islam cabang Jakarta Selatan menyelenggarakan diskusi publik dengan tajuk "UU KEJAKSAAN: ANTARA KEPENTINGAN DAN KEADILAN" pada Selasa 11, Februari 2024 di Cafe Jakarta Connection, Kalibata Jakarta Selatan. 

8 Tahun Jadi Korban Mafia Tanah, Prof Mokoginta: Masih Layak RI Disebut Negara Hukum?

Diskusi publik ini melibatkan seluruh kader HMI se cabang Jakarta Selatan dan masyarakat umum, dengan narasumber yakni Dr. Hamrin SH, MH. (Akademisi) dan Rifyan Rifyan Ridwan Saleh, S. H. M. H (Ketua Bidang Hukum dan Ham PB HMI). 

Ketua umum HMI Jakarta Selatan Agus Setiawan S.H menyatakan bahwa Undang-undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang dimana revisi UU kejaksaan tersebut  memberikan Karpet Merah kepada Kejaksaan dan Terkesan abuse of power.

Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kejagung RI, Ini Tuntutannya

"Dalam Undang-Undang kejaksaan tersebut ada beberapa ketentuan Pasal yang Kontroversial. Misalnya dalam ketentuan Pasal 8 ( ayat 5) Bunyinya : Dalam melaksanakan tugas dan Wewenangnya, Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung" Ungkapnya. 

Pada hakikatnya suatu UU harus sesuai secara yuridis, filosofi dan sosiologis dalam proses pembentukan maupun pelaksanaan agar mampu memberikan kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum. 

Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam: Sosok HP Kembali Disebut dalam Persidangan

Akan tetapi menurut Dr. Hamrin S. H. MH. pada UU Kejaksaan sudah melenceng dari pada hal tersebut karena terdapat beberapa pasal yg kontroversial yang dapat menimbulkan konflik kepentingan serta tumpang tindih kewenangan di antara lembaga penegak hukum. 

"Misalnya Pasal 8b Bunyi nya: dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat di lengkapi dengan senjata api serta saran dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pasal 11 A ayat 1.

Ketentuan seperti pasal 8 ayat 5, pasal 8b dan pasal 11a tersebut tidak seharusnya ada dikarenakan takut akan berpotensi menghilangkan Kepastian Hukum dan berpotensi Penyalahgunaan Wewenang dalam menegakan Hukum. Kami Takutnya kedepan Ketika salah satu anggota Kejaksaan/Kejaksaan Agung diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi ataupun tindak Pidana Lainnya lalu kejaksaan agung tidak memberikan ijin untuk melakukan pemeriksaan, dan penangkapan" Ungkapnya.

Sementara itu dalam kapasitas sebagai Mahasiswa sekaligus kader HMI, HMI cabang Jakarta Selatan sebagai Civil Society harus mampu menjalankan perannya dalam mengawal UU Kejaksaan tersebut terkhusus pada pasal-pasal yang kontroversial. 

Sebagai diungkapkan oleh narasumber Rifyan Ridwan Saleh, S.H. M.H bahwa "kader HMI harus menjadi garda terdepan dalam mengambil langkah konkret untuk mengawal UU tersebut seperti Judicial Review, Aksi Massa, maupun Advokasi dengan menggunakan berbagai instrumen organisasi", ungkapnya. 

Oleh karena itu HMI cabang Jakarta Selatan mengambil langkah tegas untuk dan akan tetap mengawal dan mengkritisi setiap produk UU yang kontroversial termasuk UU Kejaksaan ini. 

Maka, kedepannya HMI Cabang Jakarta Selatan akan mengambil langkah untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah konstitusi untuk mengawal UU Kejaksaan tersebut.