Penerapan Asas Dominus Litis, Berdampak Buruk pada Sistem Peradilan Indonesia

Dewan Mahasiswa UIN Surakarta
Sumber :

"Keadilan restorative yang mana penanganan tindak pidana yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan keadilan rehabilitatif yakni pemulihan dan resosialisasi bagi pelaku tindak pidana," jelasnya.

Deltamas Apresiasi Satgas Anti Premanisme Bantu Bongkar Pemalangan Jalan di Cikarang

Yufidz menjelaskan peradilan memiliki sistem birokrasi yang mana penyidik ada pada beberapa dalam hal asas dominus litis sah – sah saja melalui sudut pandang birokrasi dan KUHP.

"Namun, dominus litis pada kewenangan pidana khusus (contohnya tipikor) agar tidak adanya tumpang tindih kewenangan yang terjadi akibat penerapan asas dominus litis," tuturnya.

Sidang Perdana di PN Jaksel, SOKSI Minta Depinas SOKSI Tak Memakai Nama SOKSI dalam Setiap Kegiatan

Dia menjelaskan kewenangan penyidikan pada hakekatnya dapat melanggar hak asasi secara sah seperti melakukan upaya paksa yaitu penangkapan, penahanan, penyidikan dan penyitaan, bahkan bisa mengintervensi penyidikan dan penyelidikan yang seharusnya menjadi tugas dan fungsi Kepolisian. 

"Sebab, proses penyelidikan sangat penting dalam memastikan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan atau tidak. Asas ini berakibat pada kewenangan absolut atau sentralistik, mengancam prinsip perlindungan hak asasi manusia dan berdampak buruk pada sistim peradilan pidana Indonesia," kata Yufidz.

Estafet Kepemimpinan di LQ Indonesia Law Firm: La Ode Surya Gantikan Alvin Lim

Di sisi lain, Suciyani menjelaskan prinsip dominus litis terfungsionalisasi dalam pengaturan kewenangan untuk menghentikan penuntutan yang dimiliki oleh kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

Selain itu, menurutnya, keadilan restoratif merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan Kejaksaan dalam memfungsionalisasikan prinsip dominus litis.

Halaman Selanjutnya
img_title