Wahyudi Djafar Kritik RUU Kejaksaan: Jadi Ancaman Penegakan HAM dan Demokrasi
Jakarta – Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar angkat bicara mengenai Polemik RUU Kejaksaan yang saat ini tengah diperbincangkan di tengah masyarakat. Dia menilai permasalahan RUU Kejaksaan sangat kuat bersinggungan dengan menurunnya kualitas penegakan HAM dan demokrasi.
Beberapa poin penting yang disampaikan adalah soal penyadapan yang berkaitan erat dengan peran dan fungsi intelijen negara. Menurut Wahyudi, Rancangan Undang-undang kejaksaan itu berpotensi melanggar HAM.
“Meskipun kejaksaan memiliki kewenangan yang sama seperti yang diatur dalam UU Intelijen Negara, namun penggunaan intelijen negara dalam proses penggalian alat bukti melalui penyadapan yang diatur dalam Rancangan UU Kejaksaan ini melanggar HAM,” kata Wahyudi, dalam keterangan yang diterima, Kamis, 20 Februari 2025.
Selain itu, Wahyudi juga memberikan perhatian terkait kewenangan perlindungan saksi dan korban yang dinilai mengganggu sistem peradilan pidana terpadu. Karena aturan ini tidak disinkronisasi dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kewenangan perlindungan saksi dan korban ini justru mengganggu kinerja LPSK yang memiliki tugas mendampingi saksi dan korban,” ujarnya
Menurut Wahyudi, pengambil-alihan tugas dan kewenangan LPSK oleh Kejaksaan ini berpotensi adanya intimidasi dari berbagai pihak. Karena di sisi lain Kejaksaan memiliki wewenang untuk dapat menuntut seseorang yang melakukan pelanggaran hukum.
“Ini akan memunculkan permasalahan baru di kemudian hari,” ujarnya