Wahyudi Djafar Kritik RUU Kejaksaan: Jadi Ancaman Penegakan HAM dan Demokrasi

Ilustrasi Jaksa
Sumber :

Jakarta – Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar angkat bicara mengenai Polemik RUU Kejaksaan yang saat ini tengah diperbincangkan di tengah masyarakat. Dia menilai permasalahan RUU Kejaksaan sangat kuat bersinggungan dengan menurunnya kualitas penegakan HAM dan demokrasi

Akademisi Apresiasi Upaya Pemerintah Berikan Izin Tambang ke UMKM dan Koperasi

Beberapa poin penting yang disampaikan adalah soal penyadapan yang berkaitan erat dengan peran dan fungsi intelijen negara. Menurut Wahyudi, Rancangan Undang-undang kejaksaan itu berpotensi melanggar HAM.

“Meskipun kejaksaan memiliki kewenangan yang sama seperti yang diatur dalam UU Intelijen Negara, namun penggunaan intelijen negara dalam proses penggalian alat bukti melalui penyadapan yang diatur dalam Rancangan UU Kejaksaan ini melanggar HAM,” kata Wahyudi, dalam keterangan yang diterima, Kamis, 20 Februari 2025.

Kritik RUU Kejaksaan, Akademisi: Perbaikan Wewenang atau Perkuat Arogansi Penegak Hukum

Selain itu, Wahyudi juga memberikan perhatian terkait kewenangan perlindungan saksi dan korban yang dinilai mengganggu sistem peradilan pidana terpadu. Karena aturan ini tidak disinkronisasi dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban. 

“Kewenangan perlindungan saksi dan korban ini justru mengganggu kinerja LPSK yang memiliki tugas mendampingi saksi dan korban,” ujarnya

Peneliti Sebut UU Minerba Bisa Perluas Lapangan Kerja dan Ekonomi Lebih Merata

Menurut Wahyudi, pengambil-alihan tugas dan kewenangan LPSK oleh Kejaksaan ini berpotensi adanya intimidasi dari berbagai pihak. Karena di sisi lain Kejaksaan memiliki wewenang untuk dapat menuntut seseorang yang melakukan pelanggaran hukum. 

“Ini akan memunculkan permasalahan baru di kemudian hari,” ujarnya