Akademisi Apresiasi Upaya Pemerintah Berikan Izin Tambang ke UMKM dan Koperasi

Ilustrasi pertambangan
Sumber :

Bandung – Keputusan pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Salah satunya mengenai perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

Bertemu Dengan Mendes, Menhut Bahas 15 Ribu KUPS Ditranformasi Jadi Koperasi

Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

Menurut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan koperasi bisa menunjang perputaran ekonomi nasional dan menaikkan daya ekonomi yang selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.

Menhut Adopsi Pohon di Gampong Jaboi Sabang: Jaga-Lestarikan Hutan Lebih Baik

“Bagus. Saya sepakat kalau mereka sumber dayanya menunjang untuk mengelola tambang. Ini undang-undang [minerba akan bikin] ekonomi bakal bagus,” kata Kristian dalam diskusi ekonomi Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) di Bandung dikutip Jumat, 21 Februari 2025.

Kata Kristian, upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM dalam mengelola tambang harus diapresiasi kendati harus dipilah dan dipilih UMKM mana saja yang layak mendapatkan konsesi. Karena menurutnya, tak semua UMKM punya kompetensi itu.

Menhut Dampingi Ketua Komisi IV DPR ke Titik Nol Sabang: Tak Hanya Iconic Buat Aceh Tapi Juga Negeri Ini

“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang mana dulu lah. Ada porsinya dan itu nggak bisa,” katanya. “Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang pertama, hanya UMKM yang punya kompetensi.”

Oleh karena itu, menurut Kristian, pemerintah harus memastikan bahwa para UMKM dan koperasi yang diberi izin konsesi harus memiliki kompetensi. Salah satu caranya dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.

Halaman Selanjutnya
img_title