Pakar Hukum sebut Asas Dominus Litis Berpotensi Merusak Prinsip Keadilan

Ilustrasi hukum/pengadilan
Sumber :

Sorong – Universitas Pendidikan Muhammadiyah (Unimuda) Sorong menggelar kuliah umum membahas penerapan asas dominus litis dalam RUU Kejaksaan dan KUHAP, Kamis, 20 Februari 2025

Soal RUU Kejaksaan, Kewenangan Jaksa Harus Dibatasi

Kuliah umum yang bertajuk Peninjauan Kembali Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia: Tinjauan Perspektif Politik dan Hukum dihadiri lebih dari 300 mahasiswa.

Rektor Unimuda, Rustamadji memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh panitia dan peserta atas terselenggaranya Kuliah Umum Hukum ini. 

Massa Gelar Aksi Dukung Revisi UU TNI, FSPI: Rakyat Bersama TNI

Dia menilai tema itu sangat relevan dan krusial dalam upaya kita menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan akademik, tetapi juga membangun kesadaran kritis bagi mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat dalam mengawal kebijakan hukum. 

Massa dari Gerakan Rakyat Turun ke Jalan, Dukung DPR Sahkan Revisi UU TNI

"Saya berharap hasil diskusi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum di Indonesia," kata Rustamadji dikutip, Jumat, 21 Februari 2025.

Sementara itu, dalam pemaparannya, pakar Hukum Tata Negara, Udin Latief menjelaskan pentingnya meninjau ulang kewenangan besar yang diberikan kepada jaksa penuntut umum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP), yang mengarah pada dominasi kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title