Akademisi Bandung Sebut Ada Upaya Penguatan Peran Kejaksaan Menjadi Absolute Power
Bandung – Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menggelar kegiatan kajian akademis bertajuk “Implementasi Asas Dominus Litis: Upaya Penguatan Peran Kejaksaan Menjadi Absolute Power”, Kamis 20 Februari 2025.
Acara ini berlangsung di Aula Ex FEBI UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan akademisi, aktivis, dan pengamat hukum.
Diskusi ini juga menghadirkan pemateri seperti Direktur LDKM UIN SGD BDG 2023–2024, Alvito Raihandany Karim, Dosen FISIP UIN SGD BDG, Anwar Jasir, dan pengamat hukum.
Acara dipandu oleh Muhammad Abdillah, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, yang berperan sebagai moderator.
Kegiatan ini membahas asas Dominus Litis, yakni kewenangan kejaksaan dalam mengendalikan perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam pemaparannya, Anwar Jasir, menjelaskan bahwa dominasi kewenangan kejaksaan ini memiliki sejarah panjang yang dapat ditelusuri sejak zaman Kerajaan Majapahit.
"Ketika lembaga penegak hukum dikenal dengan istilah Yaksa, Diaksa, dan Adiaksa. Pada era kolonial dan masa pendudukan Jepang, kejaksaan berfungsi sebagai alat kepentingan penguasa," kata Anwar.
"Saat ini, meskipun Kejaksaan telah mengalami berbagai reformasi, kewenangan besar yang dimilikinya masih menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan," lanjutnya.
Sementara itu, Shasa Esperanza menyoroti bagaimana asas Dominus Litis dapat menciptakan konsentrasi kekuasaan yang besar di tangan kejaksaan.
Menurutnya, sistem hukum Indonesia memerlukan mekanisme check and balance yang lebih kuat.
"Ini penting untuk menghindari terbentuknya lembaga super power yang dapat bertindak di luar batas kewenangannya," jelasnya.
Di sisi lain, Alvito Raihandany Karim, menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi kinerja kejaksaan.
Dia menegaskan bahwa masyarakat, akademisi, serta lembaga independen seperti Komisi Kejaksaan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) harus lebih aktif dalam mengawasi agar kejaksaan tetap bekerja secara profesional dan transparan.
"Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai asas dominus litis, diharapkan sistem hukum Indonesia dapat semakin transparan, adil, dan bebas dari intervensi kekuasaan yang tidak semestinya," tutur Alvito.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi mahasiswa dan akademisi untuk terus mengkaji serta mengawal jalannya hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan kewenangan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.