Pakar Hukum sebut Asas Dominus Litis Berpotensi Merusak Prinsip Keadilan
Sorong – Universitas Pendidikan Muhammadiyah (Unimuda) Sorong menggelar kuliah umum membahas penerapan asas dominus litis dalam RUU Kejaksaan dan KUHAP, Kamis, 20 Februari 2025
Kuliah umum yang bertajuk Peninjauan Kembali Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia: Tinjauan Perspektif Politik dan Hukum dihadiri lebih dari 300 mahasiswa.
Rektor Unimuda, Rustamadji memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh panitia dan peserta atas terselenggaranya Kuliah Umum Hukum ini.
Dia menilai tema itu sangat relevan dan krusial dalam upaya kita menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan akademik, tetapi juga membangun kesadaran kritis bagi mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat dalam mengawal kebijakan hukum.
"Saya berharap hasil diskusi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum di Indonesia," kata Rustamadji dikutip, Jumat, 21 Februari 2025.
Sementara itu, dalam pemaparannya, pakar Hukum Tata Negara, Udin Latief menjelaskan pentingnya meninjau ulang kewenangan besar yang diberikan kepada jaksa penuntut umum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP), yang mengarah pada dominasi kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.
"Asas dominus litis yang memberikan kendali penuh kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan sebuah perkara berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan," kata Udin Latief.
Dia juga menyoroti bahwa penerapan asas tersebut dapat mengancam prinsip keadilan dan memarginalkan peran lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Udin menambahkan, kewenangan yang terlalu besar yang diberikan kepada jaksa melalui asas Dominus Litis berpotensi digunakan untuk kepentingan tertentu.
Hal ini sejalan dengan kekhawatiran bahwa dominasi kejaksaan dalam sistem peradilan bisa melemahkan transparansi dan akuntabilitas hukum, serta membuka peluang bagi korupsi.
“Jika kekuasaan tersebut diberikan secara absolut, akan ada potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan prinsip keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Akbar Hidayat menjelaskan perubahan KUHAP yang memperkuat asas dominus litis berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum.
Dia mengingatkan, bahwa imunitas yang diberikan kepada jaksa tidak boleh membuat mereka kebal hukum.
“Jika tidak ada pengawasan yang ketat, jaksa bisa bertindak sewenang-wenang dalam menentukan perkara mana yang diproses dan mana yang dikesampingkan. Ini bisa merusak prinsip keadilan dan mengancam supremasi hukum,” kata Akbar.
Sebagai bentuk kesimpulan dari seminar ini, mahasiswa UNIMUDA Sorong memimpin deklarasi penolakan terhadap asas dominus litis yang diikuti oleh seluruh peserta dengan meneriakkan "Tolak Dominus Litis, Hidup Mahasiswa!".