Kasus Pertamax Oplosan, DPR: Konsumen Bisa Gugat Pertamina

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim
Sumber :

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim angkat bicara mengenai terkuaknya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Akademisi Apresiasi Upaya Pemerintah Berikan Izin Tambang ke UMKM dan Koperasi

Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan memaksakan impor minyak mentah yang mengakibatkan tidak maksimalnya serapan produksi minyak dalam negeri. Para tersangka juga mengoplos minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax. 

Rivqy Abdul Halim atau biasa disapa Gus Rivqy mengatakan, dari modus korupsi mengoplos minyak Pertalite menjadi Pertamax berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen seperti kendaraan bermotor. Konsumen tentu mempunyai hak untuk menggugat dan meminta ganti rugi dari PT Pertamina terkait kasus tersebut.

Peneliti Sebut UU Minerba Bisa Perluas Lapangan Kerja dan Ekonomi Lebih Merata

“Gugatan konsumen jika terbukti dirugikan dari oplos minyak tersebut nantinya mesti diproses oleh pemerintah atau pihak yang berwenang. Ini merupakan hak para konsumen yang mesti dipenuhi,” ujar Gus Rivqy, Selasa, 25 Februari 2025.

Dampak kerugian dari oplos Pertalite menjadi Pertamax dijelaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dapat mengakibatkan kerusakan pada mesin kendaraan bermotor. Misalnya pembakaran bahan bakar pada mesin kendaraan yang tidak maksimal dan hasil pembakaran yang kotor dapat mengendap di mesin kendaraan.

Menhut Sambut Positif Perintah Efisiensi Anggaran dari Presiden

Kerugian konsumen minyak oplosan dari pengguna kendaraan bermotor dapat menjadi dasar gugatan kepada PT Pertamina. Dan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dijelaskan dalam undang-undang tersebut ada beberapa hak konsumen, diantaranya hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” tegas Gus Rivqy.

Halaman Selanjutnya
img_title