Soal BPI Danantara dan UU BUMN, IAW: Berpotensi Pelanggaran Hukum dan Korupsi

Ilustrasi korupsi
Sumber :

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna pada 4 Februari 2025.

img_title Indikasi Korupsi Rp8,3 Triliun, Kejagung Diminta Turun Tangan

Perubahan itu awalnya diketahui publik sebagai landasan hukum bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Namun, ada hal lain yang menjadi sorotan terkait dengan definisi baru tentang uang negara yang dipisahkan.

Definisi ini mengubah konsep yang selama ini berlaku. Uang negara yang dipisahkan dalam konteks UU BUMN baru ini tidak lagi diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak dapat ditindak aparat hukum jika terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

img_title Warga Tagih Janji Bupati Pekalongan Usut Dugaan Korupsi Kades

Menanggapi polemik pengelolaan BPI Danantara, sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai bahwa masalah tersebut merupakan "uang negara yang dihilangkan statusnya" atau bahkan "uang yang di-offshore-kan."

Iskandar mengungkapkan, dalam konteks keuangan negara dan hukum, ada beberapa istilah yang bisa menggambarkan fenomena tersebut:

img_title Tanggapi Isu Pencopotan Jaksa Agung, Pengamat: Tak Mungkin Prabowo Ganti yang Berprestasi

Pertama, uang negara yang dikaburkan statusnya. Dimana dana yang awalnya berasal dari keuangan negara tetapi kemudian ditempatkan dalam mekanisme yang membuatnya sulit diperiksa atau diawasi.

Kedua, uang negara yang dikonversi, dana negara dialihkan ke mekanisme tertentu sehingga tidak lagi tunduk pada pengawasan keuangan negara.

Ketiga, dana semi-privatisasi. Yaitu uang negara yang dipisahkan dalam bentuk dana khusus atau perusahaan yang dikelola swasta, tetapi tetap terkait dengan kepentingan negara.

Keempat, Shadow Funds (Dana Bayangan). Dana yang secara administratif dan hukum tidak lagi dianggap sebagai keuangan negara meskipun berasal dari negara.

Kelima, dana non-audit (Unaccountable Fund). Dana negara yang dipisahkan sehingga tidak lagi dapat diaudit oleh BPK atau diawasi aparat hukum.

Keenam, dana negara yang didelegitimas. Dana negara yang sengaja dipindahkan ke mekanisme tertentu sehingga kehilangan statusnya sebagai bagian dari keuangan negara.

UU BUMN Bertentangan dengan Aturan yang Ada

"Padahal, pengelolaan dan pengawasan keuangan negara sudah diatur oleh beberapa regulasi yang menegaskan kewenangan BPK untuk melakukan audit, termasuk terhadap kekayaan negara yang dipisahkan," ujar Iskandar seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Minggu, 23 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title