Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam, Hengky Pribadi Mangkir

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
Sumber :

Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH, M.Hum menanggapi tentang adanya perubahaan Undang-undang No. 1 tahun 2025 terhadap perubahan ketiga atas undang-undang no. 19 tahun 2003 tentang BUMN, ahli membenarkan mengenai apabila adanya perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya, mengacu pada KUHP Bab I, Pasal 1 ayat (2).

Sidang Perdana di PN Jaksel, SOKSI Minta Depinas SOKSI Tak Memakai Nama SOKSI dalam Setiap Kegiatan

Sementara itu, sebelumnya terjadi gelombang unjuk rasa di PN Palembang. Para aktivis antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas, termasuk dengan menjerat Hengky Pribadi yang diduga menjadi aktor dalam perkara tersebut.

“Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Kami menduga terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp26,9 miliar,” ujar Yoga, Rabu 26 Februari 2025.

Indonesian Audit Watch Desak Presiden Prabowo Bongkar Skandal Frekuensi, Dugaan Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah