Anggota Komisi V DPR Yakin Mendes Yandri Berhentikan TPP Bukan Karena Like and Dislike

Mendes Yandri Susanto
Sumber :

Jakarta –Anggota Komisi V DPR A. Bakri HM buka suara mengenai adanya tudingan pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) alias pendamping desa, dilakukan sepihak dan didasarkan suka tidak suka (like dislike). Hal tersebut sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKB Syaiful Huda, Senin, 3 Maret 2025.

Mekeng: Pupuk Subsidi Harus Jual Langsung di Desa

Menurut Bakri, sebenarnya DPR telah memberikan kepercayaan kepada Mendes Yandri Susanto memilih sendiri siapa yang akan membantunya menjalankan tugas.

“Komisi V DPR sudah memberikan amanah kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto untuk memilih tenaga profesional yang akan membantu tugasnya,” kata Bakri, Selasa 4 Maret 2025.

Presiden Prabowo Subianto Harus Turun Tangan Berantas Mafia Impor Bawang Putih

Bakri juga membantah tuduhan politisi PKB tersebut, karena pada prinsipnya TPP Kemendes adalah tenaga kontrak yang setiap tahunnya dilakukan evaluasi oleh menteri.

Sehingga, sambung legislator PAN Dapil Jambi itu, ketika ada TPP yang tidak diperpanjang kontraknya, maka hal itu adalah langkah dari Menteri Desa Yandri Susanto untuk mengevaluasi dan memilih figur profesional dalam struktur kerjanya.

Pakar: Kejaksaan Tidak Boleh Menjadi Superbody dalam Penegakan Hukum

"Jadi apa yang dilakukan Menteri Desa itu sudah melaksanakan tugas sesuai dengan hasil rapat bersama DPR," kata Bakri.

Bakri membantah pencopotan TPP itu semata karena alasan politis. Terutama, soal posisi TPP yang diberhentikan adalah mantan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Dia meyakini, Yandri sebagai Menteri Desa tahu kebutuhan dalam membangun kinerja dari orang-orang yang profesional dengan pemikiran fokus membangun desa.

Halaman Selanjutnya
img_title