RUU Minerba Disahkan, Ormas dan UMKM Siap Bangkit Kelola Tambang Secara Legal untuk Kemaslahatan
Ceritakita –Pemerintah semakin serius dalam mengatur sektor pertambangan dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pemberian prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengelola lahan mineral.
Ilustrasi pertambangan
- -
Langkah ini diharapkan dapat memberdayakan ekonomi masyarakat sekaligus menekan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Ketua Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara, KH. Imam Subali, menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada manajemen yang profesional. Ia mencontohkan pengalaman Nahdlatul Ulama (NU) dalam mengelola berbagai usaha, yang awalnya diragukan tetapi akhirnya sukses dengan pendekatan yang baik.
“Ketika dikelola secara profesional, ormas bisa berkontribusi besar dalam pertambangan. Dampaknya bukan hanya ekonomi yang tumbuh, tetapi juga penertiban tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan tidak memberikan pemasukan bagi negara,” jelas KH. Imam Subali, dalam Podcast JCCNetwork bertajuk "Kebijakan Revusi Undang Undang Minerba Oleh Pemerintah : Siapa Pihak Yang Diuntungkan?" dikutip, Sabtu, 1 Maret 2025.
Ia juga menekankan bahwa ormas keagamaan memiliki visi misi yang selaras dengan pemerintah dalam menata sektor pertambangan, terutama dalam aspek negosiasi, advokasi, dan pemberdayaan.