Mediasi Gagal, Kasus Iwan Sumule dan Arny Ternatani Dilanjutkan ke Persidangan

Mediasi kasus Kasus Iwan Sumule dan Arny Ternatani
Sumber :

Awal Mula Sengketa: Dana Kampanye Rp5 Miliar

BEM Malang Raya Gelar Seminar, Kritisi RUU Kejaksaan dan RKUHAP untuk Keadilan

Kasus ini berawal dari Pemilu Legislatif 2014, ketika Arny Ternatani, yang saat itu merupakan kader Partai Gerindra, menyampaikan kepada Iwan Sumule, yang juga kader partai sekaligus teman sekolahnya di Papua, bahwa ia memiliki dana Rp5 miliar untuk keperluan kampanye.

Ilustrasi hukum/pengadilan

Photo :
  • -
Penerapan Asas Dominus Litis, Berdampak Buruk pada Sistem Peradilan Indonesia

Iwan Sumule kemudian mengusulkan agar dana tersebut disimpan di rekening bersama yang dibuka di Bank Mandiri Sorong. Namun, tanpa sepengetahuan Arny, hanya 14 hari setelah uang disetorkan, Iwan Sumule menarik seluruh dana tersebut.

Selama 10 tahun, Arny mencoba menghubungi Iwan Sumule, namun tidak mendapat respons. Upaya somasi yang dikirimkan pada awal 2025 pun tidak ditanggapi, sehingga Arny akhirnya menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukum Dimonopoli Kejaksaan,Aksi serba Hitam Kepung Gedung DPR

Taufik menegaskan kliennya tidak hanya mencari keadilan secara hukum, tetapi juga berharap agar nama baiknya di Partai Gerindra dapat dipulihkan.

"Klien kami siap jika Mahkamah Partai Gerindra ingin mempertemukan Arny dengan Iwan Sumule untuk menjelaskan duduk perkara ini secara terang benderang," tutup Hugo Tambunan.

Halaman Selanjutnya
img_title