Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam, Ahli: Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

Sidang lanjutan dugaan korupsi PLTU Bukit Asam
Sumber :

Palembang – Sidang Lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS, dengan agenda mendengar keterangan saksi 5 orang saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Nehemia Indrajaya, Rabu 5 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Sebut HP Ikut Terima Manfaat dari Proyek Retrofit

Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH., MH sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara menyampaikan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BUMN dinaungi oleh Hukum Administrasi. Pertanggung jawaban hukumnya juga bersifat adminstrasi, seperti penyempurnaan administrasi, pemulihan dan perbaikan secara korporasi.

Siadang Korupsi PLTU Bukit Asam di PN Palembang

Photo :
  • -
Pelindo Kembali Ambil Bagian dalam Program Mudik Bersama BUMN 2025

Dia mengatakan, segala sesuatu permasalahan yang timbul diselesaikan pada satuan kerja di lingkungan BUMN sendiri. Dian juga menanggapi dengan adanya perubahan UU BUMN no. 1 tahun 2025 bahwa sangat jelas dan tegas telah dinyatakan dalam UU pasal 4B bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara. 

“Tidak ada keterkaitan antara kerugian negara dan kerugian BUMN”, kata Dian dikutip Kamis, 6 Maret 2025.

Presiden Prabowo Subianto Harus Turun Tangan Berantas Mafia Impor Bawang Putih

Sementara itu, Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH sebagai Ahli Hukum Pidana menanggapi hal yang sama dengan adanya perubahan UU BUMN no. 1 tahun 2025 yang sudah berlaku sejak tanggal diundangkan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara.

Sehubungan dengan penerapan pasal 2 dan 3 UU TPK kepada terdakwa harus mengacu kepada penerapan yang paling menguntungkan terdakwa berdasarkan KUHP Bab I, Pasal 1 Ayat 2. 

Halaman Selanjutnya
img_title