Terkuak, Pembayaran Vendor Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing Dieksekusi oleh Perusahaan Hengky Pribadi

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam
Sumber :

Disela-sela persidangan, tim kami di lapangan mencoba untuk mewawancarai secara langsung kepada JPU sehubungan dengan banyaknya bukti keterlibatan Hengky Pribadi dalam proyek ini berdasarkan pengakuan saksi-saksi dalam persidangan ini dan saksi lain dalam persidangan sebelumnya, namun JPU enggan untuk memberikan komentarnya.

Crazy Rich Sumsel Halim Ali Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino

Dalam persidangan ini juga, terdakwa Budi Widi Asmoro memberikan keterangan bahwa dirinya pernah menerima pemberian ucapan terima kasih dari grup usaha PT Haga Jaya Mandiri/PT Truba Engineering Indonesia dalam bentuk tunai. 

Namun, uang yang diterima dirinya dari grup usaha PT Haga/PT Truba dan termasuk dari mitra PLN lainnya telah dikembalikannya kepada PLN pada tahun 2020 pasca adanya pemeriksaan dari SPI PLN atas permintaan dari KPK RI.

Bongkar Megakorupsi Pertamina, Wujud Pemerintah Ciptakan Tata Kelola Energi untuk Kepentingan Rakyat

Budi juga menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan atas nama PT Haga dan PT Truba adalah milik Hengky Pribadi. "Hengky Pribadi dan Nehemia Indrajaya itu saudaraan," kata Budi. Beda halnya antara PT Truba dan PT Austindo, sepengetahuannya tidak terafiliasi dan menjalankan bisnis usaha sendiri-sendiri.

Bambang Anggono menjelaskan bahwa pekerjaan retrofit system sootblowing adalah pekerjaan dengan kompleksitas tinggi alias padat teknologi. Sehingga dalam pelaksanaannya sangat diperlukan perusahaan sebagai sistem integrator yang mengambil alih tanggung jawab secara keseluruhan sistem.

Abduh PKB Desak Kejagung Ungkap Semua Pihak yang Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Pertamina 2018-2023

Bambang mengetahui adanya keuntungan financial yang telah diperoleh PLN sehubungan dengan pekerjaan tersebut sampai pertengahan tahun 2023 senilai 37 milyar. "Dalam perhitungan PLN bahwa BEP untuk pekerjaan ini hanya 23 bulan,” katanya

Dian Hamisena JPU Senior KPK menanyakan kepada saksi Nehemia Indrajaya mengenai adanya audit PDTT dari BKP RI terkait pekerjaan ini. Nehemia membenarkan bahwa dirinya pernah diundang oleh BPK RI pada akhir tahun 2022 untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing ini.

Halaman Selanjutnya
img_title