Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar Sebut Revisi UU jadi Senjata Ampuh

Kejaksaan Agung RI
Sumber :

Senada dengan Suparji, pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan sebagai bentuk pembegalan.

Tanggapi Isu Pencopotan Jaksa Agung, Pengamat: Tak Mungkin Prabowo Ganti yang Berprestasi

“Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam Penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” tegasnya.

Menurut Hibnu, dengan pertimbangan dominis litis atau pun redistribusi kewenangan, tidak mungkin kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan saja.

Indonesian Audit Watch Desak Presiden Prabowo Bongkar Skandal Frekuensi, Dugaan Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Dalam pandanganya, hal demikian itu merupakan bagian dari politik hukum.

"Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena jaksa itu merupakan cermin penegakan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakan hukum korupsi,” paparnya.

Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Rampas Asetnya!

Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang keliru dalam draf Penjelasan revisi KUHAP, yang menghapus kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi. 

Dijelaskannya,  selama ini penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, KPK, bahkan penyidik yang berasal dari PPNS.

Halaman Selanjutnya
img_title