IDW Desak Koalisi Masyarakat Sipil Tanggung Jawab Jika Narkoba Makin Marak Pasca Revisi UU TNI

Direktur Eksekutif Indo Defends Watch (IDW), Malkin Kosepa
Sumber :

Tambahnya, dalam aspek hukum, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa TNI memiliki peran dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010, TNI diberi wewenang membantu Polri dan BNN dalam operasi pemberantasan narkotika. 

Dekan FISIP Al Azhar Sambut Positif Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit dalam RUU TNI

"Namun, dengan revisi UU TNI yang baru disahkan, peran tersebut kini dihapus, yang berarti ada potensi pelemahan terhadap penindakan terhadap kejahatan luar biasa ini", sesalnya. 

Kosepa juga mengingatkan bahwa banyak negara dengan tingkat kejahatan narkotika tinggi, seperti Meksiko dan Filipina, mengandalkan keterlibatan militer dalam memerangi kartel narkoba yang semakin terorganisir. 

HSI: Peran TNI di Satgas PKH Sangat Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan

“Di saat negara lain justru memperkuat peran militernya dalam menghadapi ancaman narkotika, kita malah menarik mundur TNI dari garda terdepan. Ini adalah langkah mundur yang bisa berdampak fatal,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kosepa mempertanyakan apakah ada pengaruh kartel narkotika di balik penghapusan peran TNI ini. Kebijakan yang melemahkan perang terhadap narkotika harus dicurigai sebagai bagian dari agenda tersembunyi kelompok tertentu yang ingin memperlebar jalur bisnis gelap mereka. 

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Tiga RUU Ini, Dinilai Membuat Indonesia Suram

“Apakah ini murni keputusan politik, atau ada kepentingan besar yang bermain? Kita tidak bisa menutup mata terhadap kemungkinan adanya infiltrasi kartel dalam kebijakan negara. Jika benar ada pengaruh semacam itu, ini adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan masa depan generasi muda kita,” tutupnya.