Kornas Kawan Indonesia Pertanyakan Motif Penghapusan Kewenangan TNI dalam Pemberantasan Narkotika
Jakarta – Koordinator Nasional Kawan Indonesia (Kornas KWI), Darmawan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap desakan kelompok masyarakat sipil yang mendorong penghapusan pasal mengenai kewenangan TNI dalam pemberantasan narkotika dan psikotropika yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa TNI memiliki kewenangan dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk menangani penyelundupan narkotika dalam revisi UU TNI yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025.
"Publik bisa menilai bahwa desakan dari kelompok yang klaim sebagai Koalisi masyarakat sipil ini menimbulkan pertanyaan aneh mengenai motif dan pihak-pihak yang sponsori siapa dibaliknya?”kata Darmawan.
Menurutnya, peran TNI dalam pemberantasan narkotika sangat strategis, terutama dalam mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri dalam menghadapi kejahatan luar biasa yang bersifat extraordinary crime yang sudah lintas batas.
"Kejahatan peredaran Narkotika bersifat ekstra ordinary crime, maka dibutuhkan peran institusi besar seperti TNI yang memiliki kekuatan institusi yang signifikan, baik di lautan maupun di perbatasan negara, sehingga perannya dalam pemberantasan narkotika tidak dapat diabaikan," ujar Darmawan.
Tambahnya, beberapa kasus besar menunjukkan pentingnya keterlibatan TNI.
"Bercermin pada November 2023, TNI AL bersama BNN menggagalkan penyelundupan 1,2 ton sabu di perairan Natuna yang diduga dikendalikan oleh sindikat narkotika internasional dari Timur Tengah. Pada Agustus 2024, operasi gabungan yang melibatkan TNI AD berhasil mengungkap jaringan narkotika di perbatasan Kalimantan yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui jalur tikus,” terangnya.