Jaringan Sabu Jembrana Dibongkar: Enam Pengedar Diciduk, Dua Residivis Kambuhan
Sedangkan dari tersangka KW, saat penangkapan di jalan kampung Kelurahan Tegalcangkring polisi memperoleh barang bukti 4,67 gram sabu-sabu yang hendak dia jual.
Selain IM dan KW, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana juga menangkap RK (28) dan PAS (23), keduanya dari Kelurahan Banjar Tengah dengan barang bukti lima paket sabu-sabu total seberat 4,32 gram yang diduga akan mereka edarkan.
"Keduanya merupakan komplotan. Kami tangkap di jalan kampung Kelurahan Baler Bale Agung," kata Purwanto.
Selanjutnya, polisi juga menangkap dua orang berinisial MAA (26) asal Desa Kaliakah dan AN (28) asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang berkomplot mengedarkan sabu-sabu yang dikemas dalam delapan plastik klip dengan total berat 1,84 gram.
Dua orang pengedar sabu-sabu ini ditangkap saat melintas di jalan kampung Desa Kaliakah dengan membawa paket sabu-sabu yang hendak mereka taruh di sejumlah lokasi sesuai pesanan.