Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Paslon 02 Siap Buktikan Kejahatan Besar Model Baru Pilkada

Dok. Istimewa
Sumber :

Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah, resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan. Pendaftaran gugatan dilakukan tim kuasa hukum Paslon 02 ke MK pada Senin (28/4).

Kalahnya Andika Pada Pilkada Serang Karena Masyarakat Tolak Dinasti Politik dan Tak Punya Prestasi

Tim Kuasa Hukun Paslon 02 Zetriansyah mengatakan, hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan ditemukan banyak kecurangan dan sudah termasuk kejahatan Pilkada.

"Temuan di lapangan, kami temukan ada rekayasa penangkapan calon  wakil bupati Bengkulu Selatan no urut 02 yang dilakukan tim 03 secara tidak sah dan jadi alat untuk menyebarkan berita bohong bahwa wakil 02 ditangkap aparat," kata Zetrianayah kepada media di Gedung MK, Senin (28/4).

Gelar Syukuran atas Kemenangan Kepala Daerah yang Diusung Hanura, Begini Pesan OSO

Dia mengatakan, kabar penangkapan itu kemudian Yang disebarkan secara massif untuk mempengaruhi memilih agar tidak memilih pasangan nomor urut 02.

Zetriansyah menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatannya ke MK. Dia menyatakan adanya kejahatan besar baru dalam Pilkada Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh Paslon 03 (Rifai-Yevri).

Gelar Aksi di MK, GPKD: Batalkan Putusan MK soal Pilkada karena Jabatan Ketua MK Tidak Sah!

Pertama, dengan sengaja merekayasa penangkapan Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 02 yaitu li Sumirat. 

"Yang dilakukan oleh tim Paslon nomor 03, sekan-akan penangkakan itu di lakukan oleh polisi atau KPK. 

"Padahal tidak ada penangkapan, hoaks," katanya. 

Kemudian penangkapan direkam dan vidio drama penangkapan wakil paslon 02 itu disebarkan ke Whatsaap/WA dan Facebook/FB, dan diputarkan langsung di TPS agar pemilih nomor urut 02, tidak jadi memilih pasangan Suryatati-Ii Sumirat.

"Video itu disebarkan secara massif ke semua HP pemilih di Bengkulu Selatan, melalui WA dan Facebook. Dan juga massif disebarkan di TPS secara terencana dan sistematis," katanya.

Kedua, kata Zetriansyah, dengan penyebaran berita hoaks melalui akun-akun FB dan Whatsapp hanya 9 jam sebelum pemilihan, banyak masyarakat yang terpengaruh dengan vidio rekayasa pwnangkapan itu sehingga banyak pemilih yang tidak jadi memilih 02 atau golput.

"Ada yang pindah ke Pasangan Calon 01.

Ada yang pindah ke Pasangan Calon 03," kata Zetriansyah.

Dia mengatakan siap membuktikan di depan hakim MK bahwa telah terjadi kejahatan besar baru dalam Pilkada ulang Bengkulu Selatan. 

Zetriansyah kembali menegaskan bahwa tindakan rekayasa penangkapan terhadap Pasangan Calon (Paslon) adalah  delik baru yang sangat keji dalam sejarah Pilkada langsung di Indonesia. Karenanya kasus ini tidak bisa diabaikan begitu saja.

Dia mengatakan jika rekayasa penangkapan yang dialami Paslon 02  bisa terjadi pada setiap Calon pejabat publik termasuk Calon Hakim Konstitusi. Saat calon hakim MK  pasca fit and proper test direkayasa dengan penggerebekan di malam hari. Sementara itu esok paginya Komisi III DPR RI terjadwal melakukan pengambilan Keputusan pemilihan Calon Hakin Mahkamah Konstitusi, maka yang bersangkutan pasti tidak akan terpilih. 

Hal yang sama juga bisa saja terjadi pada Calon komisioner Anggota KPK, KPU, Bawaslu dan lainnya. Mereka tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan klarifikasi setelah menjadi perbincangan publik akibat rekayasa yang diviralkan secara massif. 

"Untuk itu penting bagi Mahkamah untuk membuat Putusan yang seadil-adilnya terhadap delik baru ini, agar tidak menjadi contoh bagi pihak lain," kata Zetriansyah