Bawaslu RI Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan

Massa gelar aksi protes di depan Bawaslu RI
Sumber :

Jakarta – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan berbuntut panjang. Pasangan calon (Paslon) 02 Suryatati - Ii Sumirat, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan kecurangan PSU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025) kemarin.

Jadi Preseden Buruk, Massa Tuntut Bawaslu RI Tindak Tegas Kejahatan Luar Biasa pada PSU Bengkulu Selatan

Dugaan kecurangan tersebut berpotensi dilakukannya kembali pemungutan suara ulang di Bengkulu Selatan. Saat dikonfirmasi terkait PSU lagi di Bengkulu Selatan, Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, setiap laporan yang masuk Bawaslu RI akan ditindaklanjuti.

"Tentu kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Paslon 02 Siap Buktikan Kejahatan Besar Model Baru Pilkada

Totok menegaskan, soal tuntutan Paslon 02 yang mendesak Bawaslu RI mendiskualifikasi Cabup dan Cawabup Bengkulu Selatan 03 Rifai-Yefri Sudianto karena kuat dugaan melakukan kejahatan Pilkada, Bawaslu pusat selanjutnya akan menindaklanjuti berdasarkan data dan fakta. Dan hasil pemeriksaan nanti akan dituangkan dalam rekomendasi Bawaslu.

"Kalau soal rekomendasi kita akan lakukan kajian mendalam berdasarkan data dan fakta," tegasnya.

Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu, Tuntut Keadilan Atas Dugaan Kecurangan PSU Bengkulu Selatan

Sebelumnya, Zetriansyah kuasa hukum Paslon 02 ditemui di Bawaslu RI mengatakan, ada kejahatan demokrasi luar biasa pada pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan. Secara ilegal, Calon Wakil Bupati (Cawabup) 02 Ii Sumirat ditangkap oleh segerombolan orang dari kubu Paslon lain.

Menurutnya, dampak rekayasa penangkapan cawabup Ii Sumirat semakin sempurna, karena direncanakan dengan matang dan dilakukan secara terorganisir serta di waktu atau timing yang tepat.

Halaman Selanjutnya
img_title