Pengamat: PSU Bengkulu Selatan Contoh Buruk Lumpuhnya Peran Bawaslu Daerah
Dalam peristiwa tersebut, mobil yang ditumpangi Ii Sumirat dibuntuti, dihadang, dan digeledah oleh segerombolan orang di tiga lokasi berbeda. Dengan berlagak sebagai aparat penegak hukum, mereka merekam kejadian sembari mengeluarkan kata-kata kotor serta mempermalukan korban seakan-akan pelaku kejahatan.
“Tindakan mengancam, melakukan kekerasan itu jelas pidana. Jelas ini potret buruk kinerja Bawaslu saat ini jika dianggap bukan pidana," katanya.
Kedua, pidana berupa narasi fitnah dengan memanipulasi fakta-fakta kejadian yang sebenarnya.
Hampir bersamaan dengan peristiwa itu, muncul narasi menyesatkan disertai gambar atau video yang, salah satunya, menyebutkan bahwa Ii Sumirat telah ditangkap polisi atas kasus hukum.
Narasi penangkapan itu disebar secara masif dan terorganisir ke media sosial seperti Facebook dan Whatsapp, termasuk didengungkan dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi sekitar TPS.
Karena itu, seharusnya kelompok yang melakukan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada, harus dieliminasi atau diskualifikasi. Karena ancaman dengan kekerasan seharusnya masuk kategori mengganggu jalannya Pilkada yang adil dan bebas.
"MK semestinya secara kontekstual melihat itu sebagai alasan untuk membela kandidat yang alami kekerasan," terang Dedi.