Kisruh The One Umalas, PT TDI Minta Pertanggungjawaban Manajemen PT ICG
Jakarta – Kisruh internal di tubuh PT Indonesia Capital Group (PT ICG), induk perusahaan dari sejumlah entitas termasuk pengembang The One Umalas, terus bergulir. PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI) selaku salah satu pemegang saham PT ICG menunjuk Kantor Hukum Taufik Nasution & Partners untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya.
Kuasa hukum PT TDI, Taufik Hidayat Nasution, SH, MH, dan Hugo S. Tambunan, SH, secara resmi ditunjuk melalui surat kuasa khusus bertanggal 29 April 2025. Mereka ditugaskan untuk menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh manajemen PT ICG yang melibatkan Direktur I Komang Jumena serta dua Komisaris, Stanislav Sadovnikov (Станислав Садовников) dan Igor Maksimov (Игорь Максимов).
Alamat Kantor Raib, Aktivitas Pindah-Pindah
Tim kuasa hukum menyatakan telah melakukan upaya awal dengan mengirimkan somasi pertama kepada Direktur PT ICG pada 13 Mei 2025. Namun, kantor operasional PT ICG yang sebelumnya berada di kompleks One Umalas, Badung, Bali, dilaporkan telah tidak lagi beroperasi di lokasi tersebut. Bahkan, keberadaan manajemen tidak terlacak di seluruh wilayah Bali.
Informasi dari berbagai sumber akhirnya mengarahkan tim hukum ke alamat lain di Jl. Pemelisan Agung, Kuta Utara, Badung. Lokasi ini diketahui memiliki aktivitas kantor namun tanpa papan nama dan dijaga ketat oleh petugas keamanan yang diduga anggota satuan Brimob.
“Ketika kami hendak menyerahkan somasi, justru disambut dengan tindakan represif dan intimidatif oleh petugas keamanan. Tindakan ini jelas merupakan bentuk perintangan terhadap proses hukum (obstruction of justice),” ujar Taufik.
Karena kondisi yang tidak kondusif, tim hukum memilih untuk mengirimkan somasi melalui pesan WhatsApp kepada tiga pimpinan PT ICG. Dari ketiganya, hanya Stanislav yang memberikan tanggapan, mengklaim telah menunjuk kantor hukum Ihza & Ihza sebagai kuasa hukumnya. Namun, menurut penelusuran tim TDI, klaim tersebut tidak didukung oleh surat kuasa resmi.
Tudingan Penggelapan dan Tidak Pernah Gelar RUPS
Taufik dan Hugo juga mengungkap bahwa sejak didirikan pada 9 April 2023, PT ICG belum pernah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang merupakan kewajiban menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas. PT TDI, sebagai pemegang saham, tidak pernah menerima dividen sepeser pun.
Lebih jauh, kuasa hukum menduga adanya penggelapan dana dari investor yang membeli atau menyewa unit apartemen di proyek-proyek PT ICG, termasuk The One Umalas. Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius yang merugikan pemegang saham lain dan para investor.
Langkah Hukum: Ajukan RUPS Lewat Pengadilan
Sebagai langkah lanjutan, PT TDI akan mengajukan permohonan pelaksanaan RUPS melalui Pengadilan Negeri yang berwenang. Jika diperlukan, mereka juga akan mengajukan permintaan audit laporan keuangan PT ICG oleh auditor independen berdasarkan perintah pengadilan.
“Jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan tata kelola perusahaan, PT TDI tidak segan membawa kasus ini ke ranah pidana atau perdata,” tegas Taufik.
Peringatan untuk Pemerintah: Lindungi Iklim Investasi di Bali
Kasus The One Umalas disebut sebagai contoh nyata dari persoalan yang tengah merusak iklim investasi di Bali. Menurut Taufik, maraknya tindakan yang merugikan investor asing dapat mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional.
“Jika ini dibiarkan, investor asing akan enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah, termasuk Presiden Prabowo dan kementerian terkait, harus serius menangani persoalan klasik semacam ini,” tutupnya.