Warga Jaktim Ngadu ke Ketua Komisi 3 DPR Habiburokhman soal Dugaan Mafia Tanah

Juhaeriyah selaku ahli waris dari Siti Hadidjah
Sumber :

Jakarta – Juhaeriyah selaku ahli waris dari Siti Hadidjah yang juga keturunan dari Pangeran Djayakarta mewakili para ahli waris lainnya mendatangani Gedung DPR MPR RI Rabu, 25 Januari 2025.

Kasus Mandek Bertahun-tahun, Korban dan Pengacara Tagih Komitmen Polri

Mereka mohon perlindungan hukum atas tanah miliknya dan para ahli waris lainnya kepada Ketua Komisi 3 DPR  Habiburokhman

"Tanah mereka  diduga kuat dirampas dan dikuasai oleh mafia tanah dengan dasar Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah Nomor : 2432/ III/ 1981, tanggal 13 Maret 1981" Ujar Wilson Harahap, kuasa hukum ahli waris.

Indonesian Audit Watch Desak Presiden Prabowo Bongkar Skandal Frekuensi, Dugaan Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Dengan adanya surat ijin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 61, tertanggal 25 November 1981, Notaris Lieke L. Tukgali, SH, tanah-tanah milik warga telah menjadi Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 114/ Jatinegara seluas 30.207 M2 atas nama PT. Tarumah Indah. 

"Padahal PT. Tarumah Indah mendapatkan ijin penggunaan lahan hanya untuk Kelurahan Rawaterate bukan Kelurahan Jatinegara" ungkap Kuasa hukum ahli waris, Wilson Harahap.  

Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Rampas Asetnya!

Selain itu, Wilson Harahap juga mengungkapkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 114/ Jatinegara seluas 30.207 M2 atas nama PT. Tarumah Indah dipecah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 248/ Jatinegara seluas 12.510 M2 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 247/ Jatinegara seluas 8320 M2 (Overlap) atas nama PT. Tarumah Indah yang mana saat ini tanah-tanah milik warga lainnya seluas + 2Ha diduga akan dilakukan Lelang oleh PT. Bank Victoria dan atau PT. Bank ICBC karena dijadikan Hak Tanggungan. 

R. Suryadi maupun para ahli waris lainnya yang telah membuat pengaduan pada Polres Metro Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya atas tanah miliknya seluas + 2,1 Ha yang telah dikuasai dan dipagari PT. Master Steel dan atau PT. Pulogadung Steel selalu dihentikan (SP3) walaupun sudah ada Tersangka.

"Bahkan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri pun dihentikan padahal jelas adanya peristiwa hukum, dimana Akta Pelepasan Hak atas Tanah Tahun 2021 dari PT. Tarumah Indah kepada PT. Pulogadung Steel/ PT. Mater Steel dibuat pada saat sedang ada perkara di Polda Metro Jaya" kata Wilson Harahap.

Oleh karenanya warga Cakung, Jakarta Timur berharap agar dapat diberikan hak dan jaminannya sebagai warga Negara Indonesia dengan semua orang sama di hadapan hukum. Warga berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun dengan tidak ada kecualinya terkait adanya Pengaduan Masyarakat di Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung RI.

"Mereka meminta kepada bapak Habiburokhman selaku wakil rakyat turun langsung agar adanya Keadilan dan Penegakkan Hukum atas permasalahan ini yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat maupun negara, tutup Wilson Harahap.